Liputan4.com, Palembang – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang mengadakan seminar nasional ilmu hukum dan sosial dengan tema “mengupas permasalahan sosial dan hukum di masa pandemi” yang berlangsung selama dua hari 29-30 November 2021, kegiatan dilaksanakan di hotel Aryaduta Jalan POM IX Kampus Palembang, senin (29/11/21).
Kegiatan seminar nasional dibuka secara resmi oleh gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam wawancaranya mengatakan, saya acungkan jempol ya, dengan STIHPADA yang telah berkontribusi dan mengedukasi di dalam masalah hukum khususnya kepada masyarakat.
Dari seminar ini mulai dikupas, disosialisasikan hasil kupasannya agar masyarakat ini tahu hak dan kewajiban serta sanksi sanksi, jadi rekomendasi tidak hanya kepada masyarakat tapi juga kepada penyelenggara pemerintahan, praktisi hukum dan lain sebagainya”, jelas gubernur.
Kegiatan seminar nasional diikuti oleh seluruh para civitas akademika baik secara online maupun offline seluruh undangannya yang berjumlah 150 peserta.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Dr. H. Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., dalam wawancara mengatakan, jadi seminar yang kita adakan pada hari ini adalah kerja sama dengan Goodwood Conference, L2Dikti dan STIHPADA ini adalah mengupas persoalan permasalahan hukum ditengah pandemi dimana ini banyak sekali persoalan persoalan hukum yang timbul”, ujarnya.
Menanggapi atas dianulirnya undang-undang omnibus law (cipta kerja) oleh MK (mahkamah konstitusi) kembali ketua STIHPADA Bang Firman (sapaan akrab) juga praktisi hukum menjelaskan, ya jadi memang persoalan yang ada sekarang putusan yang menganulir tentunya berdampak kepada peraturan peraturan dibawahnya, dan tentunya kita harapkan dari pihak pemerintah untuk selaku eksekutif untuk segera mematuhi konsideran dari putusan MK tersebut, mengapa karena apabila tidak ditindak lanjuti akan timbul persoalan hukum lagi.
Oleh karena itulah kita berharap dan juga akademisi siap bekerja sama membantu pemerintahan dalam rangka untuk mencarikan penyelesaian persoalan-persoalan hukum pasca putusan MK tersebut”, pungkasnya.
Hadir dalam seminar nasional Dr. Hj. Jauhariah., SH., MM., MH. ( Ketua dewan pembina STIHPADA), Dr. Darmadi Djufri, SH., MH., CLMC. (ketua panita seminar), Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof. Yuliansyah, M.S.A., Ph.D., Akt., CA., dan Kepala OPD Sumsel.
Seminar nasional yang diselenggarakan STIHPADA Palembang diisi oleh;
keynote speaker : H. Herman Deru, S.H., M.H., ( Gubernur Sumatera Selatan).
narasumber ;
1. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., ( Ketua STIH – Sumpah Pemuda).
2. Dr. Derry Angling Kesuma, S.H., M.Hum., (Ketua Program Studi Sarjana Hukum STIH – Sumpah Pemuda)
3. Dr. Rudi Natamiharja, S.H.,DEA., (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FH – Universitas Lampung).
Berita dengan Judul: STIHPADA Palembang Selenggarakan Seminar Nasional Ilmu Hukum dan Sosial pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwanto