Makassar, Liputan4.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar telah menetapkan status tanggap darurat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dampak kekeringan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih di lima kecamatan dan 17 kelurahan.
Berdasarkan data BPBD Makassar per 8 September 2023 wilayah terdampak kekeringan di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 1.315 rumah, Tamalanrea sebanyak 1.400 rumah, Ujung Tanah sebanyak 769 rumah, Tallo sebanyak 2.392 rumah dan Panakukkang sebanyak 240 rumah.
Sementara jumlah warga yang terdampak kekeringan sebanyak 6.767 kepala keluarga dengan total jiwa sebanyak 16.250 jiwa yang tersebar di lima kecamatan dan 17 kelurahan di Makassar.
“Jadi karena keterbatasan akses air bersih maka pemerintah kota yang dilakukan yaitu menetapkan status Kota Makassar tanggap darurat,” kata Kepala BPBD Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/8).
Hendra menyebutkan bahwa ada lima kecamatan di Makassar yang sangat terdampak kekeringan yakni, Kecamatan Panakukkang, Tallo, Ujung Tanah, Tamalanrea, Panakukkang dan Kecamatan Biringkanaya.
“Kalau terdampak ada lima kecamatan yang terparah dilanda kekeringan. Kalau kita fokus ketersediaan air bersih ada di lima kecamatan, Panakukkang, Tallo, Ujung Tanah, Tamalanrea, Biringkanaya. Di antaranya paling tertinggi itu di Kecamatan Tallo,” ungkapnya.
Hendra menerangkan bahwa alasan menetapkan Kota Makassar menjadi status tanggap darurat kekeringan, karena ada beberapa kemudahan akses bagi pemerintah dalam menanggulangi kondisi tersebut.
“Karena dengan penetapan status tanggap darurat berarti ada beberapa kemudahan akses bagi pemerintah dalam menanggulangi suatu kondisi dalam hal ini darurat bencana kekeringan. Seperti contoh, kami sekarang mendistribusikan air bersih ke titik yang sudah di asesmen yang telah dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Dengan penetapan status tanggap darurat ini, kata Hendra, BPBD dapat memberikan bantuan air bersih ke masyarakat yang bersumber dari PDAM tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Kami ini mengambil sumber air dari PDAM kalau seandainya tidak dalam kondisi tanggap darurat, kita harus bayar, cuman dengan kondisi darurat ini kita tidak dikenakan biaya. Keterlibatan armada dari kecamatan maupun dari dinas damkar dan DLH, itu bisa difungsikan oleh BPBD dalam mendistribusikan air bersih ke titik itu,” terangnya.
Meski demikian, Hendra mengaku pihaknya belum mengetahui besaran anggaran dari biaya tak terduga (BTT) yang akan digunakan dalam penanganan dampak kekeringan di Makassar setelah ditetapkan status tanggap darurat.
“BTT belum keluar, sementara dalam pembahasan,” katanya.