Berita  

Status PPKM Lutim Menjadi Level 3, PTM Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

status-ppkm-lutim-menjadi-level-3,-ptm-diperbolehkan,-ini-ketentuannya

Luwu Timur- Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus corona disease (covid19) di Kabupaten Luwu Timur. Bupati Luwu Timur mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ketentuannya.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan di atur ketentuan pembatasan.
Berikut Ketentuannya:


Pelaksanaan Pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 mentri.

Bagi pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk.
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak menimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak menimal 1,5 meter dan 5 peserta didik perkelas.

Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Luwu Timur, terhitung mulai tanggal 7 september sampai dengan 20 september 2021.

Berita dengan Judul: Status PPKM Lutim Menjadi Level 3, PTM Diperbolehkan, Ini Ketentuannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur