Berita  

Stasiun PT KAI Lubuklinggau Terkesan Abaikan Instruksi Kemendagri

stasiun-pt-kai-lubuklinggau-terkesan-abaikan-instruksi-kemendagri

Liputan 4.com. Lubuklinggau – Stasiun Kereta Api Lubuklinggau, Sumatera Selatan dipadati calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (17/5/2021).

Padahal Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021, mulai 6-17 Mei 2021 dengan masa pengetatan mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.


Pantauan pewarta-indonesia.com, seluruh penumpang tampak memadati Stasiun Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan membawa barang bawaan untuk dapat kembali ke kampung halaman.

Antrian GeNose dan Antigen juga terpantau sangat padat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Selain itu, antrian di pintu masuk keberangkatan Stasiun Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga ramai dengan calon penumpang.

Sony selaku koordinator LSM BAPAK sangat menyayangkan hal tersebut, karena jelas melanggar peraturan pemerintah untuk melarang mudik tahun 2021 yang mengantisipasi lonjakan penumpang dan kerumunan.

“Seharusnya KAI harus jalankan peraturan pemerintah. Untuk menaati protokol kesehatan, mungkin karena ada lonjakan penumpang dan kurangnya pengawasan mengakibatkan penumpang susah untuk menjaga jarak,” ujar Sony, Senin (17/5/2021).

Harapannya, KAI tetap membuat skema antrian GeNose dan Antigen lebih baik agar ada jarak antar penumpang, dan sudah jelas juga bahwasannya adanya larangan mudik dari pemerintah.

“Untuk angkutan umum dijalan raya jelas sudah dilakukan penyekatan, kok di KAI diduga adanya kelalaian, hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa,” ungkap Sony.

Walaupun telah adanya siaran pers pada tanggal (04/05/2021) oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah: pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Akan tetapi yang jadi pertanyaan apakah KAI Lubuklinggau telah menjalankan hal tersebut, dan bagaimana kita bisa memastikan bahwasannya penumpang tersebut melakukan perjalanan mendesak dan kepentingannya non mudik?, Padahal jelas berdasarkan pantauan dilapangan selama beberapa hari ini terjadi lonjakan dan kerumunan pada penumpang KAI di Stasiun Kota Lubuklinggau,” papar Sony.

Sementara itu, Sukarman selaku kepala stasiun kereta api Kota Lubuklinggau saat dimintai keterangan mengenai hal terkait melalui telpon seluler 08217589xxxx, menerangkan “Silahkan hubungi Humasnya Ibu Aida,” ungkap Sukarman secara singkat.

Lalu awak media mencoba untuk menghubungi Ibu Aida selaku Manager Humas Divre III Palembang, melalui telpon seluler 08127377xxxx, menerangkan Terkait pengaturan masyarakat yg akan naik kereta, PT KAI Divre III Palembang telah menerapkan protokol kesehatan yang di tetapkan pemerintah dan satgas covid 19 di antara nya dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, pembatasan jarak, menggunakan bermasker dan surat bebas Covid-19.

“Dalam setiap zona pengaturan penumpang sudah terdapat petugas kami yang mengatur jaga jarak dan penerapan protokol kesehatan, tentunya kami membutuhkan kerjasama dari penumpang untuk mematuhi protokol yang tersedia dan sabar mengikuti instruksi petugas yang ada di stasiun untuk kenyamanan dan kesehatan bersama, mari kita putus penyebaran covid dengan perduli dan saling mengingatkan,” ujar Aida. (*)(Indra).

Berita dengan Judul: Stasiun PT KAI Lubuklinggau Terkesan Abaikan Instruksi Kemendagri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Indra Jaya