Berita  

SPBU Nomor 64,791,20 Bengkayang Mendistribusikan BBM Secara Liar, Berharap Pertamina Tindak Tegas

spbu-nomor-64,791,20-bengkayang-mendistribusikan-bbm-secara-liar,-berharap-pertamina-tindak-tegas

Liputan4.com,Bengkayang

Bengkayang Informasi kembali diterima media ini pada hari Rabu siang (31/08/2022) sekitar pukul 10:03 WIB saat tim media kunjungan kegiatan ke lapangan ketika hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU bengkayang dengan nomor 64,791,20 di Jalan Poros bengkayang kelurahan bumi sebaliknya,kecamatan bengkayang, Kab. Bengkayang. mendistribusikan ke pengantri dengan menggunakan jerigen berbaris di SPBU tersebut dan membuat ke macetan di jalan di wilayah spbu tersebut.


Ada beberapa antrian dari para pengantri BBM eceran yang hendak membeli BBM di SPBU tersebut. Bahkan ada yang mengantri sampai menggunakan mobil pick up dengan membawa ken minyak ukuran besar.

Salah satu pelanggan yang diduga hampir setiap hari antrian di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

SPBU Nomor 64,791,20 Bengkayang Mendistribusikan BBM Secara Liar, Berharap Pertamina Tindak Tegas

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan pak,” ungkap warga tersebut.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor , 64,791,20 dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

SPBU Nomor 64,791,20 Bengkayang Mendistribusikan BBM Secara Liar, Berharap Pertamina Tindak Tegas

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini.
(Tim/Red)

Berita dengan Judul: SPBU Nomor 64,791,20 Bengkayang Mendistribusikan BBM Secara Liar, Berharap Pertamina Tindak Tegas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basori