LIPUTAN4.COM, Salatiga – Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan Praktik di bidang kesehatan wajib memiliki izin yang diterbitkan dalam bentuk Surat Ijin Praktik (SIP). Sehubungan dengan itu Dinas Kesehatan Kota Salatiga menyelenggarakan Pembinaan Oreganisasi Profesi tentang Perizinan Tenaga Kesehatan di Klinik Paru Masyarakat Salatiga pada Selasa 25/5/21.
Acara dibuka oleh Kabid. Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan dr. Prasit Al Hakim. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perizinan kesehatan sehingga setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sebanyak 16 Organisasi Profesi di Kota Salatiga hadir dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI, PAFI, IFI, HAKLI, PORMIKI, PARI, PPNI, PERSAGI, IOTI, PTGMI, IKATEMI, PATELKI, dan PPPKMI.
Hadir sebagai narasumber Muhlisin, SKM, M.HKes dan I’anatul Latifah Amd. Dalam pembinaan ini dijelaskan sekaligus bahwa mekanisme perizinan diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) oleh Pemerintah Daerah. Persayratan secara umum adalah STR yang masih berlaku, Surat rekomendasi dari OP, dan tempat praktik.
Dalam rangka penerbitan SIP nakes merujuk pada evaluasi. Belum semua profesi kesehatan regulasi terkait izin praktik dilakukan updating. Belum semua nakes mempunyai regulasi dalam rangka penerbitan SIP, oleh sebab itu perlu dilakukan terobosan dalam rangka perlindungan tenaga kesehatan. Kita tidak dapat menolaj permohonan dengan alasan belum ada aturannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk membahas permasalahan dan kendala dalam pembuiatan SIP, sehingga masing-masing OP dapat memperoleh solusi untuk memecahkannya. (DKK Salatiga)
Berita dengan Judul: Sosialisasikan Peraturan Perizinan Kesehatan di Kota Salatiga pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jarkoni