Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Sebagai bentuk ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Jumat pagi 26 Maret 2021, dengan mengandeng pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dipusatkan diruangan Trening School Kantor Kebun Selatan itu dihadiri para Narasumber dari Disnakertrans Bengkalis, Senior Manager, Manager, Assistan Humas dan beberapa Staf PT Adei P & I Kebun Mandau dan Pabrik serta perwakilan serikat pekerja buruh yang ada di lingkungan perusahan.
Halazmi Julizar S.Stp.Msi, selaku Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, yang juga bertindak sebagai Narasumber menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasin itu dilaksanakan agar pihak-pihak pengelola dan mitranya dapat memahami peraturan tenaga kerja yang baru, yakni UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Pada kesempatan ini ada 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang disosialisasikan. Yang tentunya klaster Tenaga Kerja. 4 (empat) PP dari UU Nomor 11 Tahun 2020 itu yakni, PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta pemutusan kerja. Lalu, PP Nomor 36 tentang pengupahan, dan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, paparnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan harapannya agar semua pihak yang terkait, dan yang berhubungan dengan tenaga kerja dilingkungan perusahaan PT Adei P& I Kebun Mandau, kiranya dapat memahami berbagai PP terkait UU Nomor 11 tahun 2020.
Sementara Pimpinan Plantation Manager PT. Adei Kebun Mandau, melalui Group Manager (GM) PT. Adei Kebun Mandau, Ir. H Yaskam Yahya, dan disampaikan oleh Sr Manager KMS PT Adei P & I Kebun Mandau, Heru Andoyo SP, menerangkan bahwa perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau sangat mendukung berbagai program pemerintah, serta mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Seperti, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan dari UU No 11 Tahun 2020.
”Semoga kedepannya, hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan dapat lebih kondusif lagi sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Heru.
Sampai dengan selesai kegiatan sosialisasi tersebut terlaksana dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan pembatasan jumlah peserta sosialisasi.
-efn-
Berita dengan Judul: Sosialisasi UU No 11 Tahun 2020, PT Adei P & I Kebun Mandau Gandeng Disnakertrans Bengkalis pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Erwin Nababan