Liputan4.com Luwu Utara Kegiatan Sosialisasi PBG di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara Rabu 02,11,2022
Dalam kegiatan Sosialisai PBG Kepala Bidang Cipta Karya DPUTRKP2 Marsuki menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari menghadirkan 12 pemerintah kecamatan untuk daerah dataran rendah, 153 desa dan 1 orang operator tiap desa serta SKPD pemerintah kabupaten yang menangani pembangunan fisik
selanjutnya kami merencanakan pelaksanaan sosialisasi di tingkat kecamatan dan juga akan melakukan sosialisasi kepada para operator desa
Dikegiatan tersebut Sambutan Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur
pemerintah telah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
kegiatan ini bagiamana masyarakat tahu tentang perubahan yang telah ditetapkan
saya mengapresiasi atas kehadiran desa dan camat berarti ada kepedulian kita untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditetapkan yang dulunya kita kenal sebagai IMB menjadi PBG
IMB itu hakikatnya adalah penataan, tujuan ada 3 yaitu kenyamanan, kelayakan dan keamanan
ideal bangunan itu harus tahan pada gempa, bangunan harus memberi rasa aman, nyaman dan tentram kepada penghuninya
itulah mengapa aturan menjadi berubah-berubah karena hakikatnya penataan pada rasa keamanan, kelayakan dan ketentreman dan untuk mencapai penataan yang baik maka kita harus mengikuti kaidah tata ruang
kita juga telah merencanakan RTRW
kabupaten luwu utara yang menggambarkan kabupaten ini sudah terbagi menjadi zona-zona harus sesuai dengan tata letak bangunan, tata bangunan harus mencakup banyak aspek pemenuhan kepada sanitasi serta air bersih.
Berita dengan Judul: Sosialisasi Penerapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan Kab. Luwu Utara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Samsul Rijal