Berita  

Sosialisasi Dan Bagikan Maklumat Kapolda Kalteng, Larangan Karhutla Bhabinkamtibmas Petuk barunai

sosialisasi-dan-bagikan-maklumat-kapolda-kalteng,-larangan-karhutla-bhabinkamtibmas-petuk-barunai

Liputan4.com,Kalteng- Petugas Kepolisian bagian Bhabinkamtibmas, Kelurahan Bukit Tunggal Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya. Bripka. Rudiyanto selaku bhabinkamtibmas Kel. Petuk Barunai melakukan kegiatan sosialiasi serta membagikan maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan pada hari Minggu, 11 April 2021 pukul 14.30 WIB
Seperti yang diungkap oleh Bripka. Rudiyanto “kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sebuah tali silahturahmi yang baik antara masyarakat dengan Polri serta menguatkan kepercayaan bahwa Polri selalu benar-benar hadir  di tengah masyarkat. Dalam kegiatan ini juga mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan ataupun lahan. Seperti Maklumat Kapolda Kalteng, melarang seluruh masyarakat untuk membakar hutan ataupun lahan dan jika membakar hutan ataupun lahan, akan terkena hukuman dan sanksi termasuk denda. Tak lupa juga, dalam kegiatan ini saya mensosialiasikan betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang dimana semakin meningkatnya kasus covid-19”
Kegiatan ini dilakukan di Jl.Tumbang Talaken Km. 76 Kel. Petuk Barunai Kec. Rakumpit kota Palangkaraya. Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi terkait karhutla dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, masyarakat bisa memahami dan melakukan dengan baik serta disiplin.
Dengan adanya kegiatan ini, semoga masyarakat menyadari dan menguatkan kepercayaannya terhadap Polri, bahwa Polri benar-benar hadir didalam masyarakat. Dan selama kegiatan ini situasi aman terkendali.
(7on)

Berita dengan Judul: Sosialisasi Dan Bagikan Maklumat Kapolda Kalteng, Larangan Karhutla Bhabinkamtibmas Petuk barunai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P