Kapal pelayaran rakyat / perintis, kereta api umum penumpang dan barang.
Dan juga untuk pelayanan umum seperti pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah, penerangan Panti asuhan dan panti jompo, serta penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas, juga diperbolehkan. Namun itu semua harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Namun sepertinya peraturan Presiden itu tidak berlaku untuk diwilayah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Talang Muandau dan Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pasalnya dari pantauan dan temuan awak Media dilapangan, BBM jenis BioSolar Bersubsidi itu masih banyak digunakan oleh konsumen yang diluar dari peruntukannya.
Seperti digunakan oleh kendaraan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ratusan hektar, digunakan untuk kendaraan alat berat yang sedang membangun Pabrik Kelapa Sawit yang semakin marak di wilayah Kabupaten Bengkalis, digunakan kendaraan angkutan mobil tangki CPO yang dibeli dari para oknum pengecer BBM jenis Solar, dan sebagainya.
Bahkan kios pengecer BBB jenis solar semakin menjamur diwilayah Kabupaten Bengkalis, terkhususnya di wilayah Kecamatan Pinggir.
Selain maraknya penggunaan BBM jenis Biosolar bersubsidi yang diluar ketentuannya, diwilayah Kecamatan Pinggir juga semakin banyak berdiri lokasi penampungan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) atau sering disebut Mafia CPO. Seperti yang terpantau awak media di daerah seputaran jalan Lintas Duri Pekanbaru, Pinang Manis, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Terkait hal itu, awak Media kembali mencoba lagi mengkonfimasinya kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Hendara Gunawan.
Dan ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, (18/6/21), Kapolres Bengkalis lagi-lagi menjawab melalui pesan WhatsApp, “terimakasih infonya, dan akan dilidik”, tulis Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan.
-efn-.