Berita  

Solar Subsidi Kemasan Jerigen Marak di Pinggir, Lagi-lagi Jawaban Kapolres Bengkalis : “LIDIK”

solar-subsidi-kemasan-jerigen-marak-di-pinggir,-lagi-lagi-jawaban-kapolres-bengkalis-:-“lidik”

Liputan4.com, Bengkalis- Riau – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, disampaikan bahwa konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Biosolar Bersubsidi diantaranya adalah para pelaku usaha mikro (mesin perkakas untuk usaha mikro, seperti mesin giling), usaha perikanan (kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan), usaha budidaya ikan skala kecil/ kincir, usaha Pertanian (alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar)  dan usaha peternakan yang menggunakan mesin pertanian.

Dan sementara untuk transportasi seperti kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang dan plat dasar hitam, kendaraan bermotor umum dan plat dasar kuning. Kecuali, mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6.
Lalu semua kendaraan layanan umum diperbolehkan, seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah, transportasi air dengan motor tempel, kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan. Dan kemudian
Kapal pelayaran rakyat / perintis, kereta api umum penumpang dan barang.
Dan juga untuk pelayanan umum seperti pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah, penerangan Panti asuhan dan panti jompo, serta penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas, juga diperbolehkan. Namun itu semua harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Namun sepertinya peraturan Presiden itu tidak berlaku untuk diwilayah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Talang Muandau dan Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pasalnya dari pantauan dan temuan awak Media dilapangan, BBM jenis BioSolar Bersubsidi itu masih banyak digunakan oleh konsumen yang diluar dari peruntukannya.
Seperti digunakan oleh kendaraan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ratusan hektar, digunakan untuk kendaraan alat berat yang sedang membangun Pabrik Kelapa Sawit yang semakin marak di wilayah Kabupaten Bengkalis, digunakan kendaraan angkutan mobil tangki CPO yang dibeli dari para oknum pengecer BBM jenis Solar, dan sebagainya.
Bahkan kios pengecer BBB jenis solar semakin menjamur diwilayah Kabupaten Bengkalis, terkhususnya di wilayah Kecamatan Pinggir.
Selain maraknya penggunaan BBM jenis Biosolar bersubsidi yang diluar ketentuannya, diwilayah Kecamatan Pinggir juga semakin banyak berdiri lokasi penampungan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) atau sering disebut Mafia CPO. Seperti yang terpantau awak media di daerah seputaran jalan Lintas Duri Pekanbaru, Pinang Manis, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Terkait hal itu, awak Media kembali mencoba lagi mengkonfimasinya kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Hendara Gunawan.
Dan ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, (18/6/21), Kapolres Bengkalis lagi-lagi menjawab melalui pesan WhatsApp, “terimakasih infonya, dan akan dilidik”, tulis Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan.
-efn-.

Berita dengan Judul: Solar Subsidi Kemasan Jerigen Marak di Pinggir, Lagi-lagi Jawaban Kapolres Bengkalis : “LIDIK” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan