Berita  

Soal, Tidak Pasang Bendera Negara, PTPN III Sarang Giting Disinyalir Sengaja “Langgar” UU RI

soal,-tidak-pasang-bendera-negara,-ptpn-iii-sarang-giting-disinyalir-sengaja-“langgar”-uu-ri

LIPUTAN4.COM, SERGAI – Terkait kantor afdeling V PTPN III Kebun Sarang Giting yang tidak mengibarkan atau tidak memasang Bendera Negara kini menjadi perbincangan publik.

masyarakat menuding PTPN III kebun Sarang Giting sengaja melanggar UU RI Nomor 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1.


” Pemasangan bendera itukan sudah diatur dalam UU, lalu kenapa Perusahaan milik negara ini malah tidak pasang bendera? Jadi saya menganggap PTPN III Sarang Giting telah melanggar UU” Ucap warga disana sabtu (29/05/2021).

Atas kejadian ini, kinerja Yusman selaku manager PTPN III Sarang Giting juga dianggap sangat buruk. Sebab ini merupakan kelalaianya dalam mengontrol kantor kantor afdeling yang merupakan wilayah pengawasannya.

” ini juga salah Managernya, Masa sudah 2 bulan lebih tidak pasang bendera dia tidak tau, Apalagi kantor afdeling V berlokasi di pinggir jalan lintas kota Dolok Masihul ” kecam warga lainya.

Diberitakan sebelumnya, Karena Prihatin melihat kantor afdeling V telah 2 bulan lebih tidak pernah memasang atau mengibarkan bendera, seorang anak pejuang bernama Kasirun warga Batu Bara menyumbangkan bendera merah putih kepada kantor afdeling V tersebut.

Namun pihak PTPNIII tidak mau menerimanya, dan selanjutnya sekitar 15 menit Karyawan disana mencari, pada jam 11 siang hari Kamis (27/05/2021) bendera pun dipasang.

Sementara itu, Menager PTPN III Sarang Giting Yusman saat dikonfimasi media ini berulang ulang via handphon seolah sengaja memblokir panggilan masuk.

Sehingga berita ini dikirim ke redaksi Maneger PTPN III Sarang Giting Yusman Belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

Diketahui, kantor afdeling V PTPN III Kebun Sarang Giting dipimpin oleh Asisten yang akrab dipanggil Dodi, beralamat di kecamatan Dolok Masihul Kab Sergai, Sumut. (Dmk)

Berita dengan Judul: Soal, Tidak Pasang Bendera Negara, PTPN III Sarang Giting Disinyalir Sengaja “Langgar” UU RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik