Berita  

Soal Tanah Ulayat Sakai, Bathin Bumbung : Pakailah Hati Nurani, Kembalikan Tanah Leluhur Kami

soal-tanah-ulayat-sakai,-bathin-bumbung-:-pakailah-hati-nurani,-kembalikan-tanah-leluhur-kami

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Kepala Adat Masyarakat Suku Sakai Bathin Bumbung, Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, Abdul Rahman, sangat kesal dengan sikap pihak perusahan Arara Abadi, khususnya wilayah Distrik Duri II, yang terkesan selalu menimbulkan persoalan bagi Masyarakat Adat Suku Sakai yang berada di wilayah operasional Arara Abadi Distrik Duri II.

Hal tersebut dikatakan Kepala Adat Suku Sakai Bathin Bumbung saat ditemui Liputan4.com, di kediaman anaknya di Desa Pinggir, Ahad(10/10/21).


“Yang kami kesalkan ada beberapa persoalan, diantaranya seperti pembagian Fee tanaman kehidupan. Yang mana pihak Arara Abadi terkesan pilih kasih, ada yang dapat dan ada juga yang tidak dapat. Dan hal ini lah yang dapat menimbulkan masalah diantara masyarakat Sakai nantinya”, terang Abdul Rahman yang juga didampingi oleh Pelimo Debalag Suku Sakai Riau, Syafrin.

Lanjutnya, “sebagai Kepala Masayarakat Adat Suku Sakai Bathin Bumbung, pada kesempatan ini saya sampaikan, bahwa kami sama sekali tidak pernah menerima Fee tanaman kehidupan dari pihak Arara Abadi. Kenapa, karena dari awal persoalan Ulayat ini, saya tidak pernah setuju dengan pemberian Fee itu. Karena yang sama mau, kembalikan tanah Ulayat leluhur kami. Atau sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap persoalan tanah Ulayat tersebut, kami saat itu menyampaikan agar pihak perusahaan membuatkan kami perkebunan di lahan tanah ulayat kami. Namun sampai dengan saat ini, pihak perusahaan itu tidak menghiraukannya”, paparnya kemudian.

Lalu Abdul Rahman juga menceritakan bahwa pihaknya terlibat di dalam persoalan tanah Ulayat itu. Dan ia berharap pihak Arara Abadi jangan mengkesampingkan hak-hak masyarakat adat Suku Sakai Bathin Bumbung. Karena hal itu dapat dilihat dari dokumen berita acara pertemuan antara Arara Abadi dengan pihak masyarakat adat Suku Sakai tertanggal 18 Oktober 2001. Dan berita acara hasil pengecekan lapangan dari tanah Ulayat tersebut tertanggal 27 Oktober 2001.

Sementara, Alfian, selaku Humas PT. Arara Abadi, ketika dikonfirmasi (11/10/21) terkait persoalan tanah Ulayat itu menyampaikan bahwa penyelesainnya sudah dilakukan dalan bentuk kerja sama tanaman kehidupan atau kemitran dengan Masyarakat. Dan saat Ini sudah daur ke 3 pemberian Fee tanaman kehidupan itu. Yang mana semuanya sudah diserahkan sama Bathin. Kata Alfian.

Dan ketika dikonfirmasi terkait pihak Bathin Bumbung tidak pernah menerima Fee tanaman kehidupan tersebut, Alfian kemudian menjawabnya, “karena menurut informasi yang saya terima, Bathin Bumbung tersebut berada di luar konsesi Arara Abadi”, ucapnya.

Terrkait jawaban Humas Arara Abadi yang menyatakan bahwa wilayah Bathin Bumbung di luar konsesi Arara Abadi, lalu Liputan4.com kembali konfimasi, kenapa pada dokumen berita acara pengukuran lapangan pada tanggal 27 Oktober 2001 lalu, antara pihak Masyarakat Adat Suku Sakai dan Arara Abadi Disrrik Duri II, wilayah Bathin Bumbung ada dicantumkan pada berita acara itu, yakni luas lahan yang dipersoalkan seluas 3.354,04 Hektar.

Kemudian Alfian menjawab, “Saya nggak tahu pak berita acara itu”, tutup Alfian.

Berita dengan Judul: Soal Tanah Ulayat Sakai, Bathin Bumbung : Pakailah Hati Nurani, Kembalikan Tanah Leluhur Kami pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan