Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Sebagai penerima kuasa dari tujuh belas orang (Abdul Malik Purba cs) mantan buruh perusahan Sinar Inti Sawit (PT. SIS), jajaran Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Independen (DPP SBRI) dalam waktu dekat ini akan mengelar aksi penyampaian pendapat dimuka umum, tuntut pelaksanaan pembayaran uang pesangon sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.1376 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 12 November 2020 atas Putusan perkara anatar Abdul Malik Purba cs melawan PT. SIS yang beralamat di Duri 13 Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Demikian yang dikatakan oleh Agen Simbolon, selaku Ketua Umum DPP SBRI yang bermarkas di jalan Karang Anyer I No. 19 kepada Liputan4.com, (29/7/21).
Agen Simbolon juga menjelaskan bahwa dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja antara Abdul Malik Purba Cs (17) orang dengan Perusahaan PT. SIS itu, Putusan MA RI memerintahkan PT. SIS untuk membayar uang Pesangon terhadap buruh dengan total keseluruhan Rp 456.249.825,-. Namun sampai dengan saat ini, dan sudah hampir satu tahun lebih, pihak PT. SIS belum juga melaksanakan putusan MA RI itu.
Dengan belum dibayarkannya pesangon buruh itu, atau dapat juga saya sampaikan bahwa dengan melihat Perusahaan yang tidak taat dengan hukum, maka dengan terpaksa kami buruh secara bersama-sama akan mendatangi kantor PT. SIS untuk meminta pelaksanaan pembayaran atas Putusan MA RI. Bahkan tidak tertutup kemungkinan besar pihak buruh akan mengambil paksa aset Perusahaan senilai dengan total Putusan MA RI tersebut”, terang Agen Simbolon.
Ia juga mempaparkan, bahwa persoalan itu sebelumnya sudah disampaikan ke pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerjanya. Namun kepastian akan Hukum itu belum juga ditegakkan dengan setulus hati dan penuh hati.
“Negara kita Negara Hukum, tentunya semua pihak harus patuh dan taat terhadap Hukum itu. Lalu bagaimana menyikapi persoalan ini, yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap atau Inkrah. Dimana keadilan buat kami Buruh ini?. Apalagi di saat kondisi pandemi covid 19 yang perekonomian Buruh semakin sulit. Masih adakah ketaatan dan kepastian Hukum di Kabupaten Bengkalis ini?”, cetus Agen Simbolon kemudian.
Lanjutnya, “dari pada itu, kami sangat berharap adanya campur tangan pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tulus hati menegakkan berbagai peraturan, terkhususnya di aturan di bidang Ketenaga-kerjaan. Tindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak taat Hukum. Kami juga berharap kepada pimpinan Kabupaten Bengkalis, agar kedepannya dapat menempatkan seorang pejabat di setiap Kedinasannya adalah sebenarnya orang-orang yang Profesional dan yang ahli di bidang yang didudukinya. Hukum haruslah menjadi kepastian di Negara Republk Indonesia”, tegas Agen Simbolon.
Berita dengan Judul: Soal Pesangon Eks-Buruh PT. SIS, Agen Simbolon : Ketaatan dan Kepastian Hukum Masih Adakah di Bengkalis Ini? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan