Berita  

Soal Pasal 551 Kuhp di Proyek, Wahyu Sekdis PUPR Sergai Dianggap Tak Pahami Isi Pasal 551 Kuhp

soal-pasal-551-kuhp-di-proyek,-wahyu-sekdis-pupr-sergai-dianggap-tak-pahami-isi-pasal-551-kuhp

Liputan4.com, Sergai – Pemasangan atau penulisan pasal 551 kuhp di lokasi proyek pembangunan kantor Satpol PP Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dianggap sebuah kejanggalan.

Sebab proyek tersebut adalah mengerjakan pembangunan perkantoran milik pemerintah. Sehingga tidak perlu memasangkan atau menerapkan pasal 551 kuhp.


Namun Wahyu selaku Sekretaris PUPR Sergai kepada awak media via whatsapp jumat (23/09/2022) menyatakan, pemasangan dan penulisan pasal 551 kuhp ini bukan sebuah kejanggalan melainkan sebuah hal wajar.

“Tujuannya pasal 551 kuhp untuk mengamankan aset negara kan bang. Kami harap bacaan kuhp 551 gak jadi penghambat pembangunan di sergai selama masyarakat diberikan pemahaman. Kami gak ada bermaksud menakut nakuti masyarakat. Cuma menjaga aset yang ada di areal kegiatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab” Kata Wahyu.

Pernyataan Wahyu ini langsung di komentari oleh LSM Strategi.

Pimpinan LSM Strategi Sergai – Tebing Tinggi
Ridwan Siahaan, bahkan menilai Wahyu selaku Sekretaris Dinas itu tidak memahami isi dari bunyi pasal 551 kuhp.

Untuk diketahui didalam pasal 551 kuhp jelas berbunyi, Barang siapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,–.

Jadi jika dicermati isi dalam pasal 551 Kuhp ini, yang berhak menuliskan atau menerapkan pasal 551 kuhp adalah pemilik tanah dalam hal ini pemerintah kabupaten (pemkab) Serdang Bedagai bukan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut.

” Wahyu ini tidak memahami bunyi dari isi pasal 551 kuhp. Jadi dalam pasal 551 kuhp itu tidak ada menyebutkan tujuannya mengamankan aset negara seperti yang dikatakan Wahyu itu, Perlu saya jelaskan yang tepat menulis atau menerapkan pasal 551 kuhp adalah pemkab bukan kontraktor” Paparnya.

“Jadi kalau hanya karena menjaga aset, mereka semestinya pakai satpam saja jangan pakai pasal 551 kuhp” Tegasnya, Jumat (23/09/2022).

Diketahui, Proyek pembangunan Gedung Satpol PP 2 lantai ini, Menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sergai melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 yang menghabiskan dana sebesar Rp 3.457.930.663.66 M.

Tercatat pada plang proyek, Kontraktor dalam pengerjaan proyek tersebut adalah CV Rezeki Sahira. (Dmk)

.

Berita dengan Judul: Soal Pasal 551 Kuhp di Proyek, Wahyu Sekdis PUPR Sergai Dianggap Tak Pahami Isi Pasal 551 Kuhp pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik