Liputan4.com,Bengkalis-Riau – Rumah Sakit memiliki manfaat yang cukup besar bagi Manusia. Akan tetapi, selain untuk pelayanan kesehatan, Rumah Sakit juga menghasilkan berbagai macam limbah dan sumber emisi serta resiko tertentu kepada pasien atau pengunjung.
Diantaranya, seperti resiko penyakit menular, resiko bahaya radiasi, serta resiko bahaya Rumah Sakit menghasilkan limbah cair dan limbah padat B3 Medis.
Dari pada itu, pengolahan limbah Rumah Sakit harus dilakukan dengan baik. Diantaranya seperti dimulai dari pengurangan, pemilahan, penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan serta pengolahan Limbah B3, sebagaimana dengan amanat PP 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3.
Sementara, untuk di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau (RSUD Mandau), awak Media Liputan4.com mendapatkan informasi bahwa dalam hal penanganan seluruh limbah B3 Rumah Sakit tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan. Demikian yang disampaikan pihak Humas RSUD Mandau, Meli, ketika dikonfirmasi Liputan4.com, Selasa (26/7/22).
“Seluruh limbah RSUD Mandau ditangani oleh pihak ketiga. Yakni perusahaan Mufid di Bekasi”, ujar Meli.
Namun ketika dipertanyakan dimanakah TPS (Tempat Pembuangan Sementara) pihak rekanan itu, pihak Humas RSUD Mandau itu menyampaikan, “lebih lanjut, datang ke RSUD Mandau saja pak”, tulis Meli di pesan WhatsAppnya.
Pastinya, sebagaimana dengan Kepka Bapedal Nomor 1 tahun 1995 tentang tata cara penyimpanan limbah B3 Rumah Sakit, yang mana bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, limbahnya harus dibuang ketempat lain yang memiliki insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam. Dan apabila disimpan pada ruangan TPS LB3, ruangan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Foto, Internet
Berita dengan Judul: Soal Limbah RSUD Mandau, Ini Jawab Pihak Humasnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan