Liputan4.com, Medan-Ultimatum Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. kepada Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang dan Lurah Harjosari II Siska Ayu untuk segera menuntaskan kasus pungutan liar yang dilakukan Kepling 17 Eka Septian akhirnya diselesaikan. Bahkan, penyelesaiannya langsung dilakukan dalam tiga hari dari target seminggu yang diberikan orang nomor satu di Pemko Medan tersebut.
Ada pun penyelesaian kasus yang dilakukan Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II dengan meminta kepada Kepling 17 untuk mengembalikan uang yang telah dipunglinya dari sejumlah warga. Di samping itu juga, kepling yang bersangkutan sudah menandatangani berkas pengurusan sejumlah dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang selama ini tertunda.
“Alhamdulillah, Kepling 17 telah mengembalikan pungli yang dilakukannya kepada sejumlah warga. Ada sekitar hampir Rp.5 juta uang yang telah dikembalikan Kepling 17 kepada Lurah Harjosari II. Uang tersebut, sudah kita kembalikan kepada 4 warga yang menjadi korban,” kata Edi Mulia di Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Jumat (21/5).
Selain mengembalikan uang, Edi menambahkan, berkas dokumen adminduk warga yang selama ini tertunda akan kita lanjutkan proses penyelesaiannya setelah Kepling 17 menandatangi seluruh berkas dokumen yang tertunda tersebut. “Insya Allah, dokumen adminduk akan segera selesai dan langsung kita serahkan kepada warga yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Edi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui sama sekali aksi pungli yang dilakukan Kepling 17. Padahal , tegasnya, setiap Senin pagi ketika apel digelar, Edi mengaku, terus mewarning seluruh jajarannya baik lurah maupun kepling untuk tidak memungut uang dari warga yang membutuhkan pelayanan di bidang adminduk maupun pengurusan surat-surat penting lainnya.
“Terus terang, saya bersyukur karena ada warga yang menyampaikan kasus pungli yang dilakukan Kepling 17 sehingga terungkap ke permukaan. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada aparatur kecamatan, kelurahan maupun kepling yang meminta imbalan atas pengurusan yang dilakukan. Saya minta warga tidak perlu takut, pengaduan warga akan kita tindaklanjuti. Kita harus mendukung reformasi birokrasi yang dilakukan Bapak Wali Kota,,” harapnya.
Sementara itu, Hendra Pangeran salah seorang warga yang menjadi korban pungli mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota karena cepat menindaklanjuti kasus pungli yang dilakukan itu. “Kami bersyukur hari ini uang bisa kembali. Padahal, kami sebelumnya hanya bisa pasrah karena uang sudah diberikan tapi berkas tidak selesai. Ditambah lagi, berkas kartu keluarga dijanjikan camat dan lurah akan secepatnya diselesaikan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota yang begitu peka mendengar keluhan warga,” ungkap Hendra.(JB/Kom).
Berita dengan Judul: Soal Kasus Kepling Pungli, Camat Amplas Selesaikan dalam 3 Hari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus