Berita  

SMPN 1 Tebing Tinggi Diduga Langgar UU RI 24 Tahun 2009, Kadisdik Dan Kepsek Kompak “Bungkam”

smpn-1-tebing-tinggi-diduga-langgar-uu-ri-24-tahun-2009,-kadisdik-dan-kepsek-kompak-“bungkam”

Liputan4.com, Tebing Tinggi – SMPN 1 Kota Tebing Tinggi merupakan salah satu sekolah unggulan dan favorit di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Namun sangat disayangkan sekolah ini telah memberikan contoh buruk bagi dunia pendidikan khususnya di kota Tebing Tinggi.


Seperti diketahui belum lama ini, Siswa SMPN 1 ini terlibat duel baku hantam diruang kelas.

Selain itu, Pantauan Liputan4.com selasa, (19/04/2022) sekira pukul 10.00 wib di SMPN 1 kota Tebing Tinggi tidak mengibarkan bendera negara republik Indonesia yaitu Bendera Merah Putih.

Tindakan yang dilakukan SMPN 1 ini jelas telah melanggar UU RI 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Sebagaimana tertulis pada pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari salah satunya di gedung atau halaman satuan pendidikan.

Disaat yang sama, Saheri Spd selaku wakil Kepala humas dan sarana prasarana saat dikonfimasi Liputan4.com di meja piket mengakui pihak sekolah lupa memasang dan mengibarkan bendera merah putih.

” Ia lupa tadi itu bang, biasa yang memasang bendera itu penjaga sekolah bang ” Ucapnya.

Namun Seolah kompak melakukan aksi Bungkam, Kepsek SMPN 1 Kota Tebing Tinggi Doanta Surbakti dan Kepala Dinas Pendidikan kota Tebing Tinggi Idham Khalid Daulay tidak menjawab Liputan4.com saat mengkonfirmasi mereka terkait hal tersebut via Whats App walaupun pesan sudah terlihat ceklis dua biru.

Hingga berita ini ditulis, Kadis Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Tebing Tinggi belum dapat memberikan tanggapannya. (Dmk)

Berita dengan Judul: SMPN 1 Tebing Tinggi Diduga Langgar UU RI 24 Tahun 2009, Kadisdik Dan Kepsek Kompak “Bungkam” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik