KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah mengakui bahwa memang ada beberapa perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
MESTINYA, ujarnya Pembayaran THR itu H-7, tetapi kemungkinan THR nya belum full dibayarkan dan sisanya akan dibayar setelah lebaran. “Masalah ini diperbolehkan, mengingat keberadaan perusahaan saat ini belum begitu stabil sementara karyawannya banyak,” ujarnya.
Disamping itu juga ungkap Siswansyah, Posko THR sudah kita bentuk dan itu sudah diarahkan ke Kabupaten/Kota sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi.
“Tentunya, pengawasannya ada di Kabupaten/Kota. Bukannya kami lepas tangan, pihak kami tetap memantau dan juga posko pengaduan sudah kami siapkan,” bebernya.
Mantan Penjabat Bupati Tanah Laut ini sangat menyayangkan akan fasilitas yang tidak dimanfaatkan. Posko Pengaduan THR 2021 baik di provinsi dan kabupaten/kota sudah lama terbentuk satgasnya, semestinya apabila ada kelalaian perusahaan dalam keterlambatan membayar THR, karyawan dapat mengadu ke satgas tidak hanya ke serikat pekerja.
“Maka dengan demikian akan terjadi permasalahan. Saya jamin pihak perusahaan akan membayar kewajibannya yakni THR. Walaupun saat menjelang lebaran tidak 100 persen, tetapi akan dilunasi setelah lebaran,” ujarnya.
“Seperti tahun 2020 kemarin, pihak perusahaan membayar THR juga tidak full dan akan di bayarkan setelah lebaran, ini semua dimaklumi oleh karyawan karena mereka tahu keadaan perusahaan akibat pandemi Covid-19,” imbuhnya.(Gt.Irwan.S).
Berita dengan Judul: Siswansyah Jamin THR Akan Dibayarkan Walau Belum 100 Persen pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra