Berita  

Sisi Lain Gempa Cianjur: Pemerintah Miliki Peta Gempa, Tapi Tak Punya Skema Mitigasi

sisi-lain-gempa-cianjur:-pemerintah-miliki-peta-gempa,-tapi-tak-punya-skema-mitigasi

Gempa magnitudo 5,6 di Cianjur dan sekitarnya – dengan kedalaman episentrum 10 kilometer – mengakibatkan korban meninggal dan hilang sebanyak 332 jiwa per 27 November 2022.

Selain korban jiwa, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan jumlah korban luka atau cedera sekitar 7.700 karena tertimpa reruntuhan bangunan; pengungsi 58 ribu orang, serta setidaknya 22 ribu unit rumah dan 25 sekolah rusak.


Terjadi semacam “siklus magis” yang terpola: setiap terjadi peristiwa gempa dangkal yang signifikan dari sisi magnitudo dan lama goyangan, seringkali diikuti dengan tingkat kerusakan yang besar disertai kematian yang seharusnya bisa dicegah.

Lalu, muncul juru bicara lembaga teknis pemerintah terkait yang menjelaskan mengapa gempa terjadi, karakteristik, dan sumbernya serta standar pesan soal kondisi bangunan rumah rakyat maupun kualitas gedung pemerintah dan swasta yang tidak mampu melawan kekuatan gaya gempa.

Fokus penanganan bencana yang sekedar direduksi hanya dalam bentuk distribusi bantuan darurat multi-pihak yang peduli pada kemanusiaan juga sudah berulang kali dikritisi.

Sesungguhnya, status quo siklus di atas berupa imbauan tiap akhir keterangan pers terkait perlunya struktur bangunan yang aman gempa tidak lagi cukup.

Punya peta tapi tak punya operasi mitigasi

Secara prinsip, pemerintah memahami masalah mendasar mengapa gempa magnitudo 5,6 cukup merusak di Cianjur dan sekitarnya.

Pejabat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono, misalnya, mengatakan ada tiga faktor utama yang menyebabkan kerusakan parah: (1) karakter (kedalaman) gempa dangkal, (2) struktur bangunan tidak memenuhi standar aman gempa, dan (3) lokasi permukiman berada pada tanah lunak (efek tapak) dan perbukitan (efek topografi).

Pola komunikasi di atas sering berulang dalam 15 tahun reformasi tata kelola bencana di Indonesia, yaitu sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Pemerintah sudah memiliki peta kegempaan Indonesia yang memberi informasi, salah satunya soal bahaya kegempaan berdasarkan data percepatan gempa. Solusi praktis aman gempa bagi keluarga sederhana juga sudah dimiliki.

Namun, pemerintah seharusnya memiliki peta operasi mitigasi gempa yang lumrah dibuat dalam skala ‘by name, by address’. Ini perlu diikuti dengan pemantauan rutin setiap rumah dan gedung yang dibangun di tiap jengkal di Republik ini.

Ibarat memiliki kompas tanpa menggunakannya adalah sebuah tragedi karena berakibat nyawa meregang dalam setiap kejadian gempa.

Setelah pendirian lembaga penanganan bencana di tingkat nasional (BNPB) dan di daerah (BPBD), pemerintah belum punya peta yang jelas soal bagaimana operasionalisasi kebijakan mitigasi. Pemerintah seharusnya memiliki peta penegakan mitigasi yang ‘by name, by address’.

Ketimbang bermain wacana terkait revisi UU Penanganan Bencana dengan ‘agenda pembubaran’ BNPB/BPBD – lembaga-lembaga yang sudah ada itu bersama instansi terkait bisa fokus mengidentifikasi tingkat kerentanan rumah dan bangunan yang bersifat ‘by name, by address’.

Model identifikasi nama dan alamat lengkap sudah digunakan dalam konteks respons darurat seperti pembagian bantuan tunai maupun konteks pemulihan seperti pembangunan kembali rumah rakyat yang terdampak.

Memutus rantai kerentanan bangunan secara total

Kerentanan fisik hunian terjadi akibat kerentanan sosial ekonomi disertai komitmen kelembagaan yang belum konsisten. Ini buntut dari akses pada pengetahuan tentang standar keamanan minimal hunian tidak sampai di tingkat paling bawah.

Manakala ada kesadaran tersebut, tidak ada atau kurang insentif bagi kelompok masyarakat rentan dalam mengakses teknologi tahan gempa secara terjangkau. Hal ini akibat terjadinya kondisi kelembagaan yang sangat pasif dalam pemantauan maupun intervensi eksekusi kebijakan mitigasi.

Saya menyarankan 7 langkah strategis dalam menjamin keselamatan rakyat melalui penjaminan mutu hunian secara rutin berkelanjutan di tingkat akar rumput.

Pertama, pemerintah harus segera membuat peta jalan kelembagaan di daerah hingga tingkat kabupaten dan desa. Peta itu bukan hanya dalam mengadopsi regulasi dan standar standar pembangunan rumah yang tahan gempa. Kemampuan daerah mengadopsi standar nasional terkait tata cara perencanaan ketahanan gempa harus ditingkatkan.

Kedua, menciptakan sistem administrasi publik yang konsisten mengontrol standar keamanan hunian rumah tangga dan infrastruktur lainnya. Implementasi standar minimum pelayanan publik wajib memasukkan jaminan keamanan hunian di daerah rawan bencana.

Ketiga, integrasi proses izin membangun bangunan (IMB) dengan agenda mitigasi bencana. Proses izin sebagai saringan pertama perlu diperbaiki.

Secara umum, IMB seringkali hanya mengatur urusan administrasi pajak izin bangunan tanpa ada ketentuan teknis tentang seluk-beluk aspek rekayasa bangunan yang antisipatif bencana.

Keempat, transformasi birokrasi yang melayani IMB. Seringkali, birokrasi perizinan menjadi sumber korupsi. Akibatnya, para pemilik rumah terjebak dalam pilihan “membangun dulu, izin belakangan” karena semua bisa diatur dengan uang. Prosedur formal yang pernah saya alami adalah butuh 2-3 tahun untuk sebuah surat izin membangun rumah.

Penting juga menghilangkan biaya adminstrasi izin membangun rumah bagi hunian rakyat. Biaya IMB seringkali memaksa kelompok pendapatan rendah menghindari proses ini.

Riset saya di Flores – salah satu daerah rawan gempa di Indonesia – menemukan bahwa desentralisasi menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dan pajaknya. Hal ini karena peraturan IMB memang menuntut retribusi IMB. Dalam Peraturan IMB Sikka, Flores, ada penjelasan mengenai biaya yang terkait dengan izin, luas hunian dan sebanding dengan status ekonomi daerah.

Pemerintah daerah memperoleh pendapatan, misalnya, dari pajak/retribusi – misalkan Rp 1 juta per IMB. Pemerintah berpotensi merugi karena tiap rumah yang runtuh akibat bencana sering dijanjikan Rp 50 juta sebagai ganti kerusakan. Sebuah fenomena yang terus berlanjut.

Kelima, transformasi paradigma para tukang bangunan di desa-desa di Indonesia. Di Sikka, banyak tukang bangunan setempat sering memainkan peran sebagai agen promosi mitigasi gempa di gambar di bawah ini:

Screen Shot 2022-11-28 at 13.36.46.png
DSC. Sumber foto: Penulis

Dari belasan tukang batu yang saya wawancarai pada 2008 dan 2018 menjelaskan peran mereka dalam menanyakan pemilik rumah apakah mau mempertimbangkan faktor gempa atau tidak.

Para tukang di Sikka menjelaskan bahwa paling sering keluarga miskin tidak mau membeli ‘material tambahan’ karena masalah biaya. Memang selalu ada tambahan biaya membeli bahan tambahan untuk mencegah rumah runtuh akibat gempa. Misalnya, penguatan dinding bata terhadap gaya geser yang disebabkan oleh beban gempa atau beton bertulang yang layak untuk balok-kolom struktur rumah.

Keenam, transformasi perilaku pihak swasta dalam membangun rumah.

Foto di bawah ini menunjukkan salah satu perilaku pengembang perumahan yang lupa membangun kolom struktur teras lalu menopangnya dengan bambu di perumahan kelas menengah di kota Maumere, Sikka, Tahun 2018.

Screen Shot 2022-11-28 at 13.37.36.png
Karakter mayoritas rangka bangunan rumah tapak di Indonesia. Sumber foto: penulis.

Orientasi keuntungan seringkali mengkompromikan kualitas. Negara perlu hadir dalam memantau dan menjamin tata laksana pembangunan perumahan yang aman bencana.

Ketujuh, insentif dan dorongan untuk retrofiting mandiri. Hal ini membutuhkan peran pemerintah di daerah.

Retrofitting adalah kegiatan antisipatif dalam memperkuat bangunan yang sudah ada – baik yang belum maupun yang sudah terkena dampak gempa namun masih berfungsi – agar berdaya tahan pada gempa berikutnya.

Langkah penting Lainnya

Selain 7 langkah di atas, asuransi bencana perlu menjadi pilihan bagi masyarakat, dengan dukungan pemerintah agar mendorong upaya mitigasi bencana di Indonesia.

Pemerintah harus mendorong proses integrasi pasar perumahan, perbankan, dan asuransi bencana untuk perumahan.

Dalam gempa Cianjur, kita melihat bahwa kegagalan menjamin keamanan bangunan sekolah dan rumah berdampak pada kematian anak-anak. Dampak gempa pada anak-anak baik di sekolah maupun di rumah perlu dihentikan. Walau ada solusi teknis yang berhasil, dampak aman gempa sistimatis hanya bisa dicapai bila ada kejelasan peta implementasi atas.

Pemerintah perlu secara sistematis mengurangi biaya transaksi tersembunyi dalam membangun rumah. Banyak variabel biaya, termasuk dalam pantauan kelembagaan formal baik di tingkat desa hingga kabupaten.

Hal yang terlihat remeh-temeh seperti “kewajiban” pemilik rumah dan kontraktor dalam membayar jatah preman di daerah (tingkat RT/RW) manakala akses truk-truk yang membawa material bangunan umumnya dianggap lumrah. Jika pungutan liar ini tidak diberantas, potensi membangun bangunan yang aman dan rendah biaya menjadi sangat sulit.

Tantangan makin besar karena makin banyak bangunan dan rumah yang sudah dan akan dimakan usia di daerah-daerah rawan gempa. Hari ini mungkin masih kuat, tapi tidak ada jaminan 25 tahun yang akan datang saat hunian-hunian tersebut diuji oleh cuaca ekstrim dan gempa secara rutin.

Pemerintah seharusnya memperkuat kebijakan dan intervensi yang tepat terkait hak rakyat atas proteksi dari ragam ancaman bencana.


Jonatan A Lassa adalah pakar Pengelolaan Bencana Alam dan Kemanusiaan, mengajar di IFEA College, Charles Darwin University.

Artikel ini pertama kali tayang di The Conversation Indonesia dengan lisensi Creative Commons. Baca artikel aslinya di sini.