Liputan4.com, Palembang – Puluhan anggota Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Jl.Gubernur H. Bastari, 8 Ulu, Kecamatan SU.I, Senin (04/09/23).
Dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmad Sandi Iqbal, SH sebagai Koordinator Aksi (Korak) bersama Rahmad Hidayat, SE sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), dibawah pengawasan ketat dari pihak Kepolisian, aksi damai berjalan tertib dan aman.
Rahmad Sandi Iqbal menyerukan,
– Korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa…!!!
– korupsi juga musuh kita bersama…!!!
– karena itu tidak ada tempat bagi koruptor di Negeri ini…!!!, teriaknya.
Menurut Rahmad Sandi Iqbal, berbagai kasus tindak pidana korupsi di Sumsel, satu – persatu berhasil diungkap oleh Kejati Sumsel. Artinya, dibawah kepemimpinan Sarjono Turin, SH.,MH Kejati Sumsel telah menunjukan taringnya sebagai penegak hukum dalam memerangi para koruptor.
Sebagai Lembaga penggiat anti korupsi di Sumsel, SIRA akan terus menyuarakan melalui kampanyenya tentang bahaya laten korupsi bagi Negara.
“Hari ini kami datang menyampaikan aspirasi guna mendukung Kejati Sumsel dalam melakukan pemberantasan korupsi yang diduga terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU),” ujar Rahmad Sandi Iqbal.
Kata Rahmad Sandi Iqbal, aksi kali ini menyampaikan terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum di LPSE Kabupaten OKU pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ), diduga adanya kecurangan serta terjadi praktek monopoli pada proses lelang di LPSE Pemkab OKU, sehingga kuat dugaan bahwa proyek-proyek di Pemkab OKU telah di kondisikan. Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dikemudian hari sehingga dapat berimbas pada kerugian keuangan Negara.
“Diduga adanya tindak pidana KKN di Pemkab OKU, maka hari ini kami meminta kepada Kejati Sumsel, pertama, lakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi di Pemkab OKU, kedua, panggil dan periksa “DF” alias “A” selaku Subkon PBJ (LPSE) BLPBJ termasuk juga “AN” alias “A” selaku Kabid aplikasi informatika Diskominfo Kabupaten OKU untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, untuk mencegah terjadinya praktek-praktek tindak pidana KKN di Kabupaten OKU, kami berharap kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kami hari ini,” terangnya.
Sementara itu ditempat dan waktu yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menanggapi,
“terimakasih kepada rekan-rekan SIRA, tanpa adanya kalian kami juga tidak bisa melakukan proses penegakan hukum yang terjadi di Kabupaten OKU, hal ini secepatnya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan apa kata beliau secepatnya akan kami beritahukan,” pungkasnya.