Berita  

Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Untuk Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan

sinergitas-antar-aparat-penegak-hukum-untuk-mewujudkan-hukum-yang-berkeadilan

Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Untuk Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan

Oleh : Sofyan Mohammad**
————————————————————————–
LIPUTAN4.COM- Salatiga, Mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan diera kini menjadi sebuah keniscayaan, karenanya peran serta semua pihak termasuk pastisipasi masyarakat juga sangat diperlukan, namun hal yang fundamental adalah perlunya sinergitas antar instansi penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat berserta beberapa lembaga terkait misalnya Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga lembaga lainya.


Empat pilar penegak hukum yang biasa disebut empat catur wangsa dituntut bisa mengimplementasikan segala kewenangan yang dimiliki secara profesional dan terukur melalui sistem koordinasi untuk mewujudkan keterpaduan dalam penegakan hukum.

Terkait dengan hukum sendiri maka banyak sekali definisi namun setidaknya kata kunci hukum menurut Hans Kelsen yaitu hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial, karena hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan -aturan (rules) tentang perilaku manusia.

Sudut pandang ini lebih menekankan pada aspek hukum dari sisi social yang berfungsi sebagai sarana Social Control untuk mencapai kepastian hukum, dalam artian UU yang diterapkan benar-benar terlaksana oleh penguasa. Dalam hal ini maka diperlukan peran penegak hukum sebagai bagian fungsi pengendalian sosial untuk mewujudkan keseimbangan kehidupan masyarakat sehingga hukum akan benar benar berfungsi sebagai alat untuk memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan.

Peran profesional penegak hukum menjadi sangat fundamental sebab merupakan pilar terciptanya keadilan, keempat empatnya sama – sama penting dan saling terkait masalah kewenangannya sehingga apabila ada satu diantara penegak hukum bertindak diluar batas kewenangannya maka hal tersebut akan menjadikan hukum tidak bisa berjalan dengan baik yang berdampak hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum itu sendiri.

Persoalan penegakkan hukum memang menjadi problematik yang harus diselesaikan, beberapa hambatan penegakan hukum diantaranya adalah masih rendahnya intergritas moral aparat penegak hukum sehingga penegak hukum belum bisa menjalankan kewenanganya secara profesional (cakap, terampil dan intelaktual rendah/ miskin wacana hukum kekinian), faktor lainya karena memang masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat serta sering ditemui terjadinya intervensi baik dari pemerintah maupun kekuatan lain dalam proses penegakan hukum.

Problem itulah yang kemudian menjadikan ada oknum penegak hukum masih melakukan pelanggaran yang dapat menodai citra, pangkat, jabatan maupun martabatnya sebagai penegak hukum. Harus diakui proses penegakan hukum saat ini masih perlu perbaikan, centang perentang penegakan hukum masih menemukan adanya insiden aparat penegak hukum seperti misalnya Hakim, Jaksa, Polisi maupun Advokatdalam menjalankan fungsinya belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sering muncul asumsi dari masyarakat yaitu masih banyak putusan hukum yang tidak berdasarkan rasa keadilan, sehingga timbullah ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum, hal hal tersebut yang menjadi salah satu pemicu perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan yang terjadi.

Untuk menegakan hukum maka masing masing penegak hukum sekurang kurangnya harus memahami jika membangun dan menegakkan hukum sangat dipengaruhi oleh  tiga komponen penting yaitu legal structure, legal substance, dan legal culture, karenanya untuk dapat mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan maka perlu melibatkan partisipasi masyarakat sebagai budaya hukum dengan cara menghormati hukum adat dan hukum agama sebagai salah satu sumber hukum serta harus pula ada kesadaran untuk mulai mereformasi peraturan perundang -undang yang masih bergenre kolonialisme yang nampaknya sudah tidak relevan lagi dengan suasana negara yang merdeka dan demokratis.

Dalam hal ini maka perilaku aparat penegak hukum juga perlu diperbaiki sehingga tidak hanya sistem hukumnya saja yang baik tapi
implementasi kinerja aparat penegak hukum juga harus baik yaitu aparat penegak hukum yang memiliki semangat keadilan yang berwawasan “morality” sebagai sebuah komitmen dan tindakan.

Hukum merupakan sistem bukan sekedar kumpulan peraturan -peraturan saja, namun peraturan-peraturan itu dapat diterima secara sah apabila dikeluarkan dari sumber sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi dan kebiasaan namun yang subtansial adalah ketika para penegak hukum bisa menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya.
Empat pilar penegak hukum yaitu Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat memiliki fungsi, peran dan kewenanganya semua telah diatur dalam Undang Undang.
Hakim sebagai benteng penegakan hukum maka diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
didefinisikan, pasal 1 angka 5 “hakim adalah pada mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradian agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan hakim pada peradilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Peranan hakim menjadi tugas utama tentunya menegakan hukum dan untuk memimpin administrasi peradilan secara independen dan imparsial, selain itu hakim memiliki kewenangan untuk, memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, mengadili dan memutus perkara tertentu dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam UU, memutuskan seseorang bersalah atau tidak bersalah dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.

Kejaksaan selaku penegak hukum dasar hukumnya dapat terbaca dalam UU No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 2tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 1 angka 1, yang berbunyi “Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 4, Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang -undangan, kemudian dalam pasal 5 Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina, mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat Advokat selaku elemen penegak hukum dalam menjalankan profesinya mendasarkan pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana terkait dengan Hak dan Kewajiban Advokat sebagaimana diatur dalampasal 14, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang -undangan.Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang -undangan.

Dalampasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Pada pasal 17, dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai profesi yang sering disebut dengan oficium nobile (profesi yang mulia) maka didalam menjalankan profesi tersebut seorang Advokat punya tanggung jawab moral dan hukum karena apa yang dilakukannya adalah menyangkut hak konstitusional warga negara yaitu hak kehidupan yang terkait dengan ekonomi, harkat dan martabat seseorang, sehingga profesi yang dijalankan oleh Advokat dalam rangka penegakan hukum kebenaran dan keadilan sosial untuk masyarakat.
Bertolak dari catatan ringan tersebut diatas maka menjadi keharusan nampaknya bagi seluruh aparat penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain dengan meningkatkan komitmen menjalankan kewenangan secara profesional dan terukur dengan metode saling koordinasi dengan tetap menghormati hak dan kewajiban masing masing pihak sebagai bagian dari komitmen menuju proses penegakan hukum yang berkeadilan. Bagaimana pendapatmu tentang sinergitas antar aparat penegak hukum saat ini..?
—————————————
* Catatan ringan atas
respon singkat
beredarnya video di
Sosmed tentang aksi
seorang Advokat di
Banyuwangi yang
melakukan protes di
sebuah kantor
Kepolisian dengan
menghambur
hamburkan
uang. (15/11/2021)

*REFERENSI BACAAN
– Ari Yusuf Amir, Strategi
Bisnis Jasa Advokat,
Navila Idea,
Yogyakarta, Maret,
2008.
– Kitab Advokat
Indonesia, Peradi
(Perhimpunan Advokat
Indonesia) PT. Almuni,
Bandung, 2007.
– Jimly Assiddiqie dan Ali
Safa’at, Teori Hans
Kelsen Tentang
Hukum,Konstitusi
Press,Jakarta, 2006.
– UU No. 49 tahun 2009
tentang Kekuasaan
Kehakiman.
– UU No.16 tahun 2004
tentang Kejaksaan
Republik Indonesia;
– UU No.2 tahun 2002
tentang Kepolisian
Republik Indonesia.
– UU No. 18 tahun 2003
tentang Advokat.
Semoga bermanfaat !
————————————-
** Penulis adalah praktisi
hukum sehari hari
tinggal di desa.

Berita dengan Judul: Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Untuk Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jarkoni

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777