Berita  

Simpan Barang Haram Didalam Pot Bunga, Arman Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

simpan-barang-haram-didalam-pot-bunga,-arman-berhasil-diamankan-satres-narkoba-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi, – Seorang pria penggangguran yang berinisial A alias Arman (26) warga Jln. Jend. Gatot Subroto, Lk. II, Kel. Lubuk Baru, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi terpaksa berhadapan dengan Hukum yang harus mendekam di balik jerejak besi milik Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (29/7/2021) sekira 20.30 WIB.

Dalam relisnya hari ini, Senin (2/8/2021) kepada wartawan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Iptu Agus Arianto Tinggi dalam rilisnya,Senin (2/8/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap Arman.


“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB,” ucap Iptu Agus Arianto.

Awalnya, Agus memaparkan kronologis penangkapan tersebut, pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, petugas Satres Narkoba yang sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jln. Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan warga bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Atas informasi tersebut petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud. Sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan warga, kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku Arman.

Dari tangan Arman tidak ditemukan barang bukti akan tetapi setelah dilakukan penggeledehan di sekitar Arman berada saat itu ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diduga disimpan pelaku di pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut dan dekat dengan jarak tersangka duduk pada saat ditangkap dan barang bukti tersebut diletakkan.

“Kemudian petugas menginterogasi dan menanyakan kepada Arman milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan ia mengakui bahwa itu miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum. Akibat perbuatannya Arman terjerat dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Agus Arianto. (hrj)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Simpan Barang Haram Didalam Pot Bunga, Arman Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja