Liputan4.com, JAKARTA – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa dilakukan di lima lokasi Jakarta hari ini, Selasa, (29/06/2021).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling ada di lima titik Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraan tersebut.
Lokasinya berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur ; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan ; LTC Glodok, Jakarta Barat dan Kantor Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Sedangkan pelayanannya hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Berita dengan Judul: SIM Keliling Jakarta pada Selasa tersebar di lima titik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Deni Kurniawan