INFAKTA.COM,BANDUNG – Pemasangan papan reklame di trotoar dan median jalan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung di tertibkan pihak Kasi pemerintahan Kecamatan dan Satpol PP.
Diberhentikannya pengerjaan papan reklame iklan oleh Satpol PP bersama pemerintah setempat bukan tanpa sebab, akibat tidak adanya tembusan (kordinasi) dengan Pemerintah setempat, Senin (14/2/2023).
Hasil pantauan awak Media Online dan Lembaga WRC di lokasi pemasangang tihang papan reklame tersebut yang berdiri diatas lahan Dinas PUPR dan Pertamanan (Tataruang).
Menurut gunarto, pemasangan tihang reklame di atas saluran air dan di pinggir trotoar pejalan kaki, jelas melanggar, di duga ijin nya belum lengkap maka diberhentikan sementara pihak Satpol Pp, Kata Gunarto.
Seperti halnya disebutkan oleh Itang Witarsa, salah satu warga yang menyayangkan pemasangan reklame tersebut.
Menurutnya, secara aturan pemasangan reklame yang mengganggu hak pengguna jalan kaki tersebut tidak dibenarkan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung melaui instansi teknis yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, harus lebih meningkatkan pengawasan.
“Jelas dilihat secara kasat mata pun salah, pemasangan tiang reklame itu merampas hak pejalan kaki, padahal dalam aturan sudah tertera jelas, dan yang tidak kalah penting instansi pemberi izin harus mengawasi atas izin yang dikeluarkannya, semoga saja ini menjadi pelajaran,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Camat Cicalengka Cucu Hidayat SE beliau mengatakan, dirinya baru tau dari informasi media ada kegiatan pemasangan papan reklame, ” terang Cucu.
Kanit Pol PP kecamatan Suryadi pun, mengatakan hal yang sama, kalau tidak ada informasi dari awak media, dirinya tidak mengetahui.
Didepan awak media Suryadi mengatakan, Untuk sementara kita berhentikan dulu, sebelum ijinnya lengkap, dan titik pemasanganpun tidak boleh di atas selokan atau trotoar, ini kan melanggar, ” tandas suryadi.