INFAKTA.COM,Bandung – Dalam ciptakan Harkamtibmas (aksi jum’at Curhat) dilingkungan wilayah hukum Polsek Cicalengka Polresta Bandung, menindak lanjuti program kapolsek Kompol Deni Rusnandar SH.,MH., atas banyaknya keluhan serta laporan masyarakat dengan semaraknya warung para penjual obat dan minuman keras.
Atas perintah kapolsek pada Selasa,10 Januari 2023, tim gabungan jajaran anggota Polsek Cicalengka yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Fathan Malisi S,H gelar razia kebeberapa warung penjual obat golong daptar G yang dijual bebas dipasaran.
Untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat melalui Program Jum’at Curhat, digelar kembali razia mulai jalan raya warung Lahang – Cikurutug dan jalan raya Warung peteuy – Kebon kelapa serta jalan Tenjolaya – Dampit, dari hasil Razia didapati beberapa jenis obat terlarang yang biasa di konsumsi kaum remaja seperti Jenis TRAMADOL dan DEXTRO.(10/1).
Dikatakan kanit Reskrim Iptu Fathan Malisi S,H, yang berhasil di wawancara dihadapan awak media di ruang kerjanya mengatakan, ini Aksi Gerak Jum’at Curhat Program kapolsek dalam menerima keluhan masyarakat melalui Jum’at Curhat.
“Berdasarkan aduan para tokoh ulama dan warga, maka kami adakan razia kewarung warung yang biasa menjual obat, yang lokasinya ada di beberapa titik jalan utama yang masuk wilayah hukum Polsek Cicalengka.
Semoga dengan aksi gerak Jum’at Curhat ini , pergerakan kami bisa mempersempit ruang gerak para penjual obat serta minuman keras yang terlebih dahulu sudah dirazia.
Dengan adanya razia terus menerus di wilayah Cicalengka, kedepannya bisa menekan dan mempersempit para penjual obat terlarang, agar wilayah hukum Polsek Cicalengka bisa aman, nyaman, bebas miras tanpa narkoba, pungkas Fathan.
Penulis : Bubu