Berita  

Sidang Praperadilan Terkait Garis Police Line, Asosiasi Hadirkan Saksi Ahli

sidang-praperadilan-terkait-garis-police-line,-asosiasi-hadirkan-saksi-ahli

Sidang Praperadilan Terkait Garis Police Line, Asosiasi Hadirkan Saksi AhliBanjarmasin, Liputan4.com – Sidang praperadilan Kasus ‘Police line’ Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1/2022) siang

Persidangan sendiri dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, sedangkan dari pihak pemohon praperadilan, hadir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin.


Sementara itu, dari pihak termohon Polda Kalsel, hadir tim Bidkum Polda Kalsel.

Sidang praperadilan beragendakan pembacaan gugatan tersebut, di mana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, selaku pemohon menyatakan pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah.

“Dalil kami tetap sama, yakni ‘police line’ itu tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan,” ucap Boyamim Saiman, koordinator MAKI.

Namun dalam gugatannya, MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, melakukan perubahan mendasar, dalam poin gugatan ganti rugi.

Di mana gugatan ganti rugi materiil dan immateriil yang awalnya masing-masing Rp1 Triliun, diganti menjadi masing-masing Rp1 atau 1 Rupiah.

Sebab menurut Boyamin, pemohon menyadari, pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi, namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi alasan utama memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” terangnya.

Gugatan kerugian, kata dia, bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan.

Namun Boyamin menegaskan, meskipun Hakim mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” jelas Boyamin.

Pasca gugatan dianggap dibacakan, Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan, pada Selasa (18/1/2021) besok, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Ditemui seusai persidangan, ketua Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, H Safe’i menegaskan, gugatan praperadilan yang dilayangkan, agar permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut.

“Sebab kami para pemilik armada sangat terpukul dengan adanya bunga cicilan dari bank, apalagi tidak adanya pemasukan yang sudah berbulan-bulan ini, ” ungkapnya.

H Safe’i menambahkan, hingga sampai dengan hari ini pihaknya masih belum ada mendapatkan keringanan dari pihak bank.

“Semoga permasalahan ini cepat selesai agar kami tidak terlalu berat membayar sisa kredit yang sudah menumpuk ini,” tegasnya.

Berita dengan Judul: Sidang Praperadilan Terkait Garis Police Line, Asosiasi Hadirkan Saksi Ahli pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra