Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Jum’at 26 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara “ Kekarantinaan Kesehatan ” atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Petamburan dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu pembacaan Nota Keberatan / Eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim hadir di depan persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 15.55 WIB Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim hendak merekam jalannya persidangan guna ditayangkan secara live melalui media sosial, yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan proses tersebut.
Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa apakah siap untuk menyampaikan Nota Keberatan / Eksepsi atas surat dakwaan JPU, yang dijawab oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan Nota Keberatan / Eksepsi yang dibuat sendiri serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga sudah mempersiapkan Eksepsi yang akan dibacakan serta diserahkan pada persidangan hari ini, selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Nota Keberatan / Eksepsi tersebut.
Selanjutnya Terdakwa menyampaikan Nota Keberatan / Eksepsi yang dibuat oleh diri Terdakwa sendiri sebanyak 15 (lima belas) halaman. Setelah Terdakwa menyampaikan eksepsinya secara pribadi, kemudian pada pukul 17.19 WIB, Tim Penasihat Hukum Terdakwa membacakan eksepsi yang dibuat oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) halaman. Eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, sebagai berikut:
Mengabulkan atau menerima Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya
Menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan;
Merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa selesai dibacakan pada pukul 17.39 WIB. Atas Nota Keberatan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang.
Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021.
Pada pukul 17:45 WIB Majelis Hakim menutup persidangan dan akan membuka lagi persidangan pada hari Rabu 31 Maret Tahun 2021 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa. (K.3.3.1)
Jakarta, 26 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: Sidang Perkara Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa MRS Dilaksanakan Secara Offline pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Bagus Haryanto