Liputan4.Com-Supiori ‘ Rapat Paripurna tentang Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMD) diDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori Masa Sidang Ke V Tahun 2021 resmi ditutup.Bertempat diGedung Sidang Paripurna Dewan DPRD kabupaten Supiori- Papua,Rabu 29/12/2021.Raperda RPJMD tersebut akan ditetapkan menjadi Perda sebagai acuan dalam Pembangunan lima tahun kedepan, Tahun 2021-2025.
‘ Penetapan Raperda RPJMD jadi Perda dilakukan langsung dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Supiori Saptawati Trikora Dewi, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Supiori Lisian Dawan S.Pd.
‘ Sebelum penetapan dilakukan,Dari beberapa Fraksi-Fraksi Anggota DPRD yang menyampaikan pendapatnya masing – masing menyatakan sikap dan menyetujui Raperda RPJMD yang selanjutnya disahkan menjadi sebuah Perda.Serta dalam pandangan Fraksi-Fraksi disampaikan memberikan sejumlah dukungan dan catatan terhadap berbagai program dalam Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
‘ Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Supiori Tahun 2021-2025 yang telah dibahas dan disetujui dalam Sidang DPRD terhormat ini,merupakan amanat dalam pasal 264 Ayat(4) Undang- undang No.23 Tahun 2014,bahwa Daerah diharuskan menyusun RPJMD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat Enam(6) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.Oleh karena itu lewat kesempatan yang berbahagia ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Mei 2021,” Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Supiori yang terhormat dan juga kepada semua pihak terutama Tim penyusun RPJMD yang dikordinir oleh BAPPEDA Kabupaten Supiori’.tegas dalam pidato.
Dalam Pidatonya,Wakil Bupati Supiori Nichodemus Ronsumbre juga menyampaikan ucapan Terima kasih setinggi- tingginya terhadap Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD kabupaten Supiori,yang telah mencurahkan Segenap tenaga,pikiran,dukungan dan kerjasama dalam berbagai program serta kegiatan pembangunan.Sehingga hubungan kemitraan yang sejajar antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif sangat jelas terlihat dalam proses pembahasan dan penetapan RAPERDA tentang RPJMD Kabupaten Supiori Tahun 2021-2025,dari rancangan awal sampai dengan penetapan Perda RPJMD.
‘ Dalam kesempatan itu juga, Wakil Bupati Supiori Nichodemus Ronsumbre juga mengingatkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD) agar dalam membuat dan melaksanakan sejumlah kegiatan tetap memperhatikan rencana strategis (Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada RPJMD yang sudah ada.
Berita dengan Judul: Sidang Paripurna Raperda RPJMD Kabupaten Supiori resmi ditutup, dan Segera Ditetapkan menjadi Perda Tahun 2021-2025 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tamario C. Herman