Berita  

Sidang Online Perkara Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa M.Riziq Bin Husein Syihab DKK Dicabut

sidang-online-perkara-kekarantinaan-kesehatan-terdakwa-m.riziq-bin-husein-syihab-dkk-dicabut

Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Selasa tanggal 23 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Petamburan III Jakarta pada tanggal 13 November 2020 yang dilaksanakan secara virtual atau online;

Pada saat Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim (Petamburan) dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq dimuka persidangan; 


Setelah JPU menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan dan mempersilakan Terdakwa untuk duduk dikursi Terdakwa, pada saat ditanya Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan bersedia mengikuti persidangan hari ini, namun Terdakwa menyatakan tetap keberatan untuk bersidang secara online namun masih dalam pertimbangan hakim;  

Selain itu Penasehat Hukum menjelaskan bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukum dapat menghimbau masyarakat untuk dapat mengikuti persidangan di rumah dan Terdakwa menganggap tidak sah duduk di kursi Terdakwa dikarenakan tidak ada sarana dan prasarana persidangannya;

Ketika mendapatkan penjelasan Hakim bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2020 tersebut merupakan concursus dari UU, sehingga tidak mengharuskan adanya atribut bendera di ruang Rumah Tahanan Negara (Rutan) tempat Terdakwa dihadirkan, Terdakwa dan Penasehat Hukum tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk menjaga kemaslahatan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum karena yang akan menanggung ini adalah Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa meminta Hakim untuk memberikan penetapan baru untuk dapat dilakukan sidang online; 

Selanjutnya Hakim menskors persidangan untuk melaksanakan ibadah sholat zuhur kembali dan akan mencabut skor kembali jam 13.00 WIB dan dibuka kembali sekira pukul 13.20 WIB dan Hakim mempertimbangkan permohonan Penasehat Hukum dan atau Terdakwa untuk dilakukan persidangan secara offline setelah membaca surat permohonan untuk persidangan dilakukan secara offline yang sudah diterima PTSP Pengadilan Negeri pada tanggal 18 Maret 2021

Setelah Hakim Ketua Majelis memutuskan berdasarkan hasil musyawarah Hakim menetapkan persidangan dilakukan secara offline, Penasehat Hukum dipersilahkan untuk membacakan pernyataan jaminannya selama menjalani sidang secara offline yang pada pokoknya selama proses persidangan akan tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak menyebabkan kerumunan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur; 

Selain itu disepakati bahwa jumlah JPU dan penasehat hukum masing-masing maksimal berjumlah 7 (tujuh) orang dan sidang ditunda pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan Terdakwa; 

Selanjutnya Hakim membuka kembali Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq dimuka persidangan, namun setelah Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan; 

Setelah mempertimbangkan permohonan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa; 

Selanjutnya  Hakim membuka kembali Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama para Terdakwa Haris ;Ubaidillah,S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, namun ketika Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau para Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan. Dan setelah mempertimbangkan permohonan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa, Hakim Ketua sidang menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa secara offline;

Sampai dengan ditutup 3 (tiga) perkara “ Kekarantinaan Kesehatan “ yang disiidangkan secara online yaitu : 

Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq

Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama para terdakwa Haris ;Ubaidillah,S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi

Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq

penetapan tertulis tentang pelaksanaan persidangan secara offline belum diterima oleh JPU dan pada prinsipnya JPU akan melaksanakan penetapan hakim tentang persidangan secara offline. (K.3.3.1)

Jakarta, 23 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Sidang Online Perkara Kekarantinaan Kesehatan Terdakwa M.Riziq Bin Husein Syihab DKK Dicabut Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Bagus Haryanto