Berita  

Sidang Lanjutan Ratu Arisan Bodong, Jaksa Hadirkan Saksi Korban 

sidang-lanjutan-ratu-arisan-bodong,-jaksa-hadirkan-saksi-korban 

Liputan4.com, Banjarmasin – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang terdakwa AM (25) Ratu Arisan Online yang diduga bodong

Sidang kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan ITE itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (30/5/22) sore.


Dalam persidangan dengan agenda saksi dari JPU Radityo kali ini masih secara virtual, dan diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH., MH., didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH., MH., dan Eko Setiawan SH., MH.

Adapun saksi fakta yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan yang cukup menjadi perhatian tersebut antara lain, Elisa Nadila dan Mira Permana yang keduanya adalah korban dari dugaan penipuan berkedok airisan online.

Dalam persidangan kedua saksi yang dihadirkan JPU Radityo tersebut menerangkan bahwa mereka tergiur mengikuti arisan online milik terdakwa selain ingin memperoleh keuntungan, juga merasa percaya melihat status sosialnya yang terkesan mentereng.

”Saat melihat dan menyaksikan sendiri gaya hidupnya yang bisa dibilang minyak nkan tersebut, saya tanpa ragu-ragu lagi untuk mengikuti terdakwa dan menyerahkan uang nilainya cukup besar,” terang Elisa. Namun sayang apa yang diharapkannya agar memperoleh hasil yang cukup lumayan ternyata malah sebaliknya.

”Bukannya hasil yang didapat malahan uang yang diserahkan tidak bisa diambilnya kembali dari AM, ” terangnya.

Sementara, saksi Mira senada yang diterangkan saksi Elisa, dimana ia yakin dan percaya untuk mengikuti arisan online milik terdakwa AM.

”Saya telah menyerahkan uang sebesar 20 juta kepada terdakwa untuk mengikuti arisan online yang dibukanya, memang saya ada menerima yang seingat saya sebesar 2 juta namun bertahap, dan hingga sekarang uang saya belum dikembalikan, ” tutur Mira.

Terpisah JPU Radityo Wisnu Aji SH., MH., mengatakan bahwa dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya dua yang bisa memberikan kesaksian, yang satunya menyusul setelah selesai saksi yang ada di BAP, ” katanya.

Dijelaskan, bahwa dari dua saksi yang dihadirkannya, untuk Elisa mengaku menyerahkan uang sebesar 488 juta dan Mira hanya 20 juta rupiah. (NdL4)

Berita dengan Judul: Sidang Lanjutan Ratu Arisan Bodong, Jaksa Hadirkan Saksi Korban  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado