Berita  

Sidang Korupsi PD Baramarta Dilanjutkan,Eksepsi Di Tolak.

sidang-korupsi-pd-baramarta-dilanjutkan,eksepsi-di-tolak.

Liputan 4.com – Banjarmasin.

SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi PD Baramarta, menyeret terdakwa mantan Direktur Utama Teguh Imanullah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual, Senin (31/5/2021).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Kami menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa karena surat dakwaan yang kami buat sudah cermat dan kami berharap majelis hakim mengabulkan semua surat dakwaan kami,” kata JPU.


Tuntutan JPU terhadap terdakwa, selaku mantan direktur PD Baramarta, telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dugaan penyimpangan penggunaan kas di PD Baramarta, menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 9,2 miliar.

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim, bahwa menolak semua eksepsi dari terdakwa Teguh Imanullah. Dan sidang kembali ke pokok perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi saat ditemui usai sidang, mengatakan bahwa tidak masalah kalau eksepsinya ditolak. “Mari kita buktikan sebagaimana surat dakwaan JPU, sehingga publik tahu pokok perkara atau permasalahan. Kita lihat nanti persidangan yang akan datang,” ujarnya.(Liputan 4.com).

Berita dengan Judul: Sidang Korupsi PD Baramarta Dilanjutkan,Eksepsi Di Tolak. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra