Infakta.com 12/11/2021 desa watusalam kecamatan buaran kab pekalongan. Pengadilan negeri Kota Pekalongan mengadakan sidang lapangan atas tergugatnya PT pajitex, oleh warga watusalam belakang pabrik rt 16 desa watusalam kecamatan buaran kabupaten pekalongan,belum kunjung selesai dan pengadilan negeri kota pekalongan mengadakan sidang lapangan yang di laksanakan pada tanggal 09/11/2021, sidang tersebut di hadiri oleh lawyer (pengacara) dari warga (penggugat) serta lawyer dari PT pajitex kab Pekalongan, dari ormas lasbawa (laskar Babul Wathon) turut serta mengawal,bersama warga.
Lawyer (pengacara) PT PAJITEX mempertanyakan,” untuk pemeriksaan ini dari penggugat 1 sampe 11, apakah kerusakan rumah tersebut yang di dalilkan penggugat karena getaran mesin, apakah telah di lakukan pengecekan lembaga terkait.
Hakim pengadilan kota pekalongan mengatakan,” untuk pertanyaan itu nanti di sidang saksi pak.
Untuk itu penggugat di suruh nyiapkan saksi dan ahli pada 2 minggu tepatnya pada tanggal 23/11/2021
Setelah penelitian selesai, Hakim Pengadilan Negeri kota Pekalongan menyatakan, ” Sidang lapangan hari ini saya nyatakan selesai dan akan di lanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang di awali dari pihak penggugat terlebih dahulu ya, 2 ( Dua) minggu lagi ya, hari Selasa tanggal 23/ 11/ 2021, ” Menutup sidang.(9/11/21)
Selanjutnya, Wendi Napitupulu selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, ”
Sidang disini adalah sidang pemeriksaan setempat, di mana dari kita sebagai pihak penggugat menunjuk kan dari pada bukti-bukti warga sebagai penggugat obyek masing-masing, sehingga obyek ini yang kami lihat kerusakan-kerusakan yang di timbulkan dari pada PT. Pajitex yang diduga seperti itu, dan sementara kita telah menunjukkan fakta hukum, bahwasanya memang telah terjadi kerusakan ini, jadi harapan kami, tim kuasa hukum menjelaskan kepada awak media, bahwasanya hakim menyatakan, masih ada peluang untuk berdamai, jadi kembali lagi, kami sebagai lawyer kembali ke warga, apakah dari pihak warga menyetujui, kembali ke warga sebagai penggugat, kami sebagai kuasa hukum intinya menggugat di media khususnya di Pekalongan, karena memang obyek tempat terjadinya di Pekalongan, sehingga kamipun sebagai kuasa hukum bekerja keras membuka suatu fakta ini yang terjadi di lapangan sama-sama sudah kita rilis dari pada tim, untuk membuktikan mana yang menjadi kerugian-kerugian kepada rekan-rekan Pajitex sebagai ahli dari pada warga masyarakat di belakang pabrik PT. Pajitex ini terima kasih, ” Ungkapnya
Sementara, Yusuf Ilyas selaku ketua umum Ormas kebangsaan Lasbawa kepada awak media mengatakan, ” Kami mendapat surat permohonan dari warga Watusalam Rt 16 untuk membantu mengawal dan mendampingi proses penyelesaian kasus gugatan warga kepada PT. Pajitex di pengadilan Negeri kota Pekalongan. Kami dari Ormas kebangsaan Lasbawa siap membantu warga masyarakat Watusalam menyelesaikan permasalahan ini, bekerja sama dengan Lawyer Wendi Napitupulu dan Jimmy Silalahi, Semoga kasus ini berjalan dengan baik, membawa kemaslahatan warga masyarakat khususnya, warga Desa Watusalam, kemudian kepada semua pihak di mohon untuk berpartisipasi membantu warga Desa Watusalam ini, yang diduga terdampak atas kegiatan operasional dari pada pabrik PT. Pajitex ini, ” Pungkasnya (9/11/2021)