Berita  

Sidang Gugatan Perkara Jual Beli Kapal Tunda Bergulir, Tergugat Bawa 4 Saksi 

sidang-gugatan-perkara-jual-beli-kapal-tunda-bergulir,-tergugat-bawa-4-saksi 

Liputan4com, Banjarmasin-Sidang gugatan perkara jual beli kapal tunda milik CV. Sumber Jaya masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/3). Sidang kali ini menghadirkan 4 saksi tergugat Bank Mandiri Syariah dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Asiang.

Sidang tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait 3 buah kapal tunda yang disampaikan kepada majelis hakim diketuai Moch Yuli Hadi, serta disaksikan oleh para pengacara kedua belah pihak, dan penggugat Hidayat Taufik alias Koh Asiang.


Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner pendamping hukum pihak Bank Mandiri Syariah, mengatakan ada 4 orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini diantaranya 2 sebagai saksi ahli dan 2 fakta atau Syahbandar.

“2 saksi ahli dari perbankan dan ahli pidana,” kata Ahmad Rofik seusai sidang tersebut.

Dijelaskannya, menurut keterangan 2 orang saksi dari Sahbandar yang dipermasalahkan perdata ini adalah terkait 3 buah kapal tunda yang telah diukur oleh pihaknya sampai terbit Grosse Akta sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut.

“Yang sekarang kapal itu dijaminkan ke Bank Mandiri Syariah,” jelasnya.

Menurut Ahmad Rofik, perkara perdata jual beli 3 Kapal Tunda itu benar-benar diukur oleh sahbandar dan terbitnya setelah dilakukan merubahan yang dilakukan sesuai prosedur seperti permohonan.

“Karena kita sudah melengkapi dokumen, baru kita adakan ikatan merubahan. Setelah itu, kenapa ada perikatan perjanjian pengikatan dari pihak penggugat dan tergugat,” ujarnya.

Atas hal itu, Rofik menyimpulkan memang kasus perkara perdata saat ini berkaitan dengan kasus pidana terdahulu, yang mana para terdakwa sudah dipenjarakan.

“Tadi kita juga bicara pada saksi, pidana bisa dikategorikan bahwa penggugat persekongkolan dengan terdakwa sebelumnya, sebab saat survey penggugat itu oleh salah satu terdakwa itu berkata, kamu diam saja, tidak usah berkomentar nanti bila ada pihak bank survey kesini,” tuturnya.

Terkait penerbitan Grosse Akta, Rofik meyakini apa yang disampaikan saksi itu sudah melalui prosedur yang benar bahwa keterangan di Grosse Akta itu tidak menyebutkan lokasi “Cuma di Banjarmasin dengan ukuran yang detail,” imbuhnya.

Selain itu sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari majelis hakim nantinya, Senin (15/3) mendatang.

Disisi lain, menurut keterangan bidang pengurusan dokumen CV.Sumber Jaya, H Ahlan, mengatakan ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang dipegang oleh bank. Sebab menurutnya, jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain.

“Seperti pembuat kapal CV Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokumen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil,” tuturnya.

Bahkan, menurut H Ahlan, dokumen itu sudah terbit, seperti Grosse Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.

“Jadi dimana kapal itu dibuat, disitu juga dokumenya, bukan di tempat yang berbeda. Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” tambahnya.

Disamping itu, Danil yang diketahui rekan dari Ukkas, sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Asiang dan yang memesan kapal tersebut adalah Uksas Arpani.

“Saya hanya mengaku sebagai perantara dan saya sudah memberi keterangan bahwa dokumen itu fiktif, semua sudah jelas di sidang sebelumnya di BAP,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara jual beli kapal tunda antara Taufik Hidayat alias Koh Asiang, Pimpinan Cv Sumber Jaya dengan Ukkas Arpani selaku pemesan 3 buah kapal tunda pada tahun 2016. Kasusnya diperkarakan karena proses pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan keterangan Koh Asiang, perkara ini berawal dari pemesanan 3 unit kapal tunda yang dipesan oleh Ukkas Arpani, seharga Rp7,5 miliar. Berdasarkan perjanjian, tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua belah pihak melakukan perjanjian menggandeng pihak notaris.

Dalam perjanjian itu Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliarnya di 1 bulan mendatang.

“Sisanya 4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi 4 bulan,” kata Koh Asiang menceritakan awal mulanya.

Namun, selang 4 bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut. Lantas Koh Asiang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.

Anehnya, kata Koh Asiang, tiba-tiba ada pihak Bank mandiri Syariah yang datang dengan membawa Gross Akta kapal yang dipesan Ukkas menyampaikan bahwa kapal tersebut milik Bank Mandiri Syariah.

“Saya bilang kita tidak ada sangkut pautnya dengan bank,” tuturnya.

Maka dari itu, Koh Asiang membuka perdata atas perkara tersebut. Adapun, alasan pihak bank mengakui kapal tersebut lantaran pemesan menggunakan uang bank dan membawa bukti Grosse Akta yang dibikin di tempat berbeda dari pembuatan kapal tersebut.(NandoL4)