Berita  

Sidang Gugatan Jual Beli  Kapal Tunda, Hakim Terima Kesimpulan Dari Kuasa Tergugat

sidang-gugatan-jual-beli -kapal-tunda,-hakim-terima-kesimpulan-dari-kuasa-tergugat

Liputan4.com, Banjarmasin-Sidang lanjutan perkara perdata gugatan jual beli 3 buah kapal tunda oleh pemilik  CV Sumber Jaya Hidayat alias Koh Asiang sebagai penggugat melawan tergugat Bank Mandiri Syariah memasuki agenda kesimpulan, Senin (15/3) pagi.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin itu kuasa hukum penggugat tak berhadir tanpa ada keterangan. Sementara tergugat Bank Mandiri Syariah melaui kuasa hukumnya Ahmad Rofik hadir dan menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang termasuk beberapa surat pembuktian.


Usai sidang penggugat Koh Asiang yang hadir di persidangan sebagai pengunjung ketika dikonfirmasi mengatakan ketidak hadiran kuasa hukumnya  tersebut dikarenakan ketinggalan pesawat saat mau menuju ke Banjarmasin.

Namun sambungnya hal itu menurutnya tidak menjadi masalah karena pihaknya sudah menyerahkan hasil kesimpulan pada sidang sebelumnya.

“Tidak ada pengaruhnya, kita tinggal menunggu keputusan,” kata Koh Asiang.

Koh Asiang  mengungkapkan, pada sidang pidana sebelumnya pihaknya meyakini dari hasil keputusan membuktikan bahwa turut tergugat Bank Mandiri Syariah itu sudah salah dalam hal  Grosse Akta.

“Itu sudah dijelaskan Daniel terkait surat itu fiktif, yang mana lokasinya di wilayah Alalak, sedangkan saya berada di Mantuil,” ujarnya.

Oleh sebab itu  Koh Asiang berharap 3 buah kapal tunda tersebut bisa kembali ke pihaknya dan ia menegaskan bahwa tidak mengenal orang dari Bank Mandiri Syariah.

Semenyara itu, Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner kuasa hukum Bank Mandiri Syariah mengatakan, memang sidang tersebut beragendakan dari turut tergugat, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Panitera. Meskipun penggugat sama tergugat tidak hadir karena kesepakatan dari awal yang tidak hadir akan ditinggal.

“Makan hari ini cuma penyerahan kesimpulan saja nanti dua minggu lagi baru putus,” ungkapnya.

Ia berharap, sebagai turut tergugat meminta objek (3 buah kapal tunda) apa yang sudah diperkarakan kembali ke turut tergugat, seperti putusan pidana yang sudah inkrah”Mohon putusan itu dijalankan,” pungkasnya.

Ketua Majelis hakim Moch Yuli Hadi SH MH menunda putusan dua minggu lagi atau Senin (29/3) depan.

Artikel Sidang Gugatan Jual Beli  Kapal Tunda, Hakim Terima Kesimpulan Dari Kuasa Tergugat pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Tornado