Berita  

Siaran Pers: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Perintah Tertulis

siaran-pers:-perkuat-pengawasan-sektor-jasa-keuangan,-ojk-terbitkan-peraturan-tentang-perintah-tertulis

Liputan4.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis). Rabu, (26/10/2022)

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).


 

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk semua sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian, mekanisme serta tata cara mempersembahkan dan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan lebih transparan dan lebih akuntabel.

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah tertulis oleh OJK kepada LJK dan Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi sesuai UU OJK.

OJK yakin bahwa semua yang diterbitkan POJK Perintah Tertulis ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu .

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mengembangkan sistem secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

 

 

Redaksi    Liputan4.com

Berita dengan Judul: Siaran Pers: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Perintah Tertulis pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF