Berita  

Setubuhi Anak Dibawah Umur,Pria Di TTS Diringkus Saat Hendak Kabur Ke Surabaya

setubuhi-anak-dibawah-umur,pria-di-tts-diringkus-saat-hendak-kabur-ke-surabaya

Foto : Ilustrasi

Liputan4.com, Soe-TTS


Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai laporan polisi:LP/B /182/ VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT, tanggal 26 Juli 2021.

Yang jadi korban adalah NNM (16 Tahun) Warga RT/RW.017/008,Desa Tuasene,Kec.Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Mirisnya pelaku adalah orang dekat yakni Ibrahim Yosafat Manu Alias Amos Manu yabg adalah paman korban.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim dalam realeasenya yang diterima media ini Selasa (24/8/2021) menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa pelaku Ibrahim Yosafat Manu Alias Amos Manu melakukan tindak pidana persetubuhan korban NNM secara berulang-ulang kali yaitu sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2011.

Kejadian pertama kalinya pada bulan September 2019 sekitar
pukul 09.00 wita, dan bertempat di rumah pelaku yang beralamat di RT/RW.017/008,Desa Tuasene,Kec.Mollo Selatan,
Kab TTS., yang mana awalnya korban dengan neneknya Maria Manu Datok (mama kandung pelaku) bersama dengan istri pelaku akan datang ke Soe sehingga nenek korban menitipkan korban di rumah pelaku.

Pada saat pelaku dan korban sendirian di rumah,pelaku memangil korban untuk masuk ke dalam kamar tidur milik pelaku untuk mengurut badan pelaku namun korban tidak mau.
Pelaku terus memaksa korban dengan alasan bahwa badan pelaku dalam keadaan sedang sakit sehingga korban masuk ke dalam kamar pelaku dan mengurut/memijat badan pelaku kurang lebih 5 menit.
Korban kemudian mengatakan kepada pelaku bahwa dirinya sudah lelah sehingga korban berhenti mengurut /memijat badan pelaku.

Saat korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar,pelaku langsung menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku membanting korban diatas tempat tidur.

Setelah itu pelaku langsung menarik celana korban namun korban sempat mempertahankan celana. Pelaku terus berusaha dan berhasil membuka celana korban hingga terlepas dari kaki korban lalu pelaku membuka celananya dan menidis tubuh korban dari atas.

Pelaku kemudian menyetubuhi korban setelah itu pelaku bangun dan mengenakan celananya sambil mengancam korban dengan mengatakan “lu jangan coba cerita pada orang lain kalau sonde Beta bunuh kasih mati lu”

Karena ketakutan,korban langsung bangun dan mengenakan celananya dan lari pulang ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah pelaku.

Kejadian terakhir kalinya yaitu pada bulan Juli 2021,sekitar pukul 11.00 WITA bertempat Kali yang beralamat di Desa Tuansene,Kec.Mollo Selatan.
Awalnya sang nenek menyuruh korban untuk mengambil garam dirumah Sem Datok namun sesampainya korban di Kali korban bertemu dengan pelaku yang lalu mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban tidak mau sehingga pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut dengan cara menaruh parang tersebut dileher bagian depan korban sambil mengatakan kepada korban “kalau lu sonde mau nanti to’o bunuh buang lu”.

Korban ketakutan dan mengatakan kepada pelaku “to’o mau buat apa beta na buat su”. Pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban didalam semak belukar dan menyetubuhi korban.

Setelah itu korban langsung lari ke rumah Sem Datok untuk mengambil garam.
Setiap kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban ,selalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya yang tinggal bersama -sama.

Diketahui korban sejak masih berusia 5 tahun karena orangtua korban telah bercerai sehingga bapak kandung korban menitipkan korban dirumah orangtua pelaku tersebut dan pergi mencari nafkah di Bali.

Setiap kali korban menceritakan kejadian tersebut, neneknya mengatakan kepada korban “lu diam diam sa nanti kalau ada waktu baru kita pi lapor Polisi.

Karena korban sudah merasa tidak nyaman lagi tinggal dirumah sdri.MARIA MANU DATOK sehingga korban pergi kerumah bapak besarnya atas nama sdra. MARTHEN LUTER MESAK untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

Marthen Luter Mesak langsung datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan Visum et repertum (VER),melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik.

Tersangka diketahui melarikan diri sejak tanggal 22 Agustus 2021 dari Desa Tuasene dan akan berangkat ke Surabaya.
Atas informasi tersebut Kanit Buser Bripka Jhon Taniu dan Brigpol Jeki Niander Isach dibantu oleh Kepala Desa Tuasene David Amalo melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Eltari Kupang.

Berita dengan Judul: Setubuhi Anak Dibawah Umur,Pria Di TTS Diringkus Saat Hendak Kabur Ke Surabaya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans