Berita  

Setelah di Lakukan Pengembangan Oleh Tim Unit Polsek Helvetia Terhadap Pelaku Curanmor Ini Hasilnya

setelah-di-lakukan-pengembangan-oleh-tim-unit-polsek-helvetia-terhadap-pelaku-curanmor-ini-hasilnya

Sumut Liputan4.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, kembali mengeluarkan press rilis terkait pelaku pencurian dengan pemberatan pada Minggu (19/12).

Sebelumnya pada Jumat (10/12) Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.Jum’at (10/12/2021).


”Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia,ujar Theo.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami”.ucap Theo

Dengan gerak cepat, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803
– 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam
– 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing
– 1(satu) buah kunci Ring
– 1(satu) unit Grenda
– 1(satu) buah BPKB sepeda motor
– 1(satu) buah kunci sepeda motor
– 1(satu) potong baju kaos warna hitam
– 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

Setelah pengembangan, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari tersangka terkait tindak pidana yang sudah tersangka lakukan di beberapa wilayah hukum polrestabes medan di antaranya 9 tindak pidana pencurian dan 2 tindak pidana pencurian dan penggelapan.

1.LP / 497 / XI / 2021,tgl 25 November 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan atau Pertolongan Jahat. pelapor an. Yenny ( 40 thn ), TTL : perbaungan, 12 desember 1980, Wiraswasta, alamat Jl.Bakti Luhur ruko No.8 Kel.Dwikora kec.medan helvetia.
TKP Toko King Toys Jl Kapten Muslim Sei Sikambing C2.
Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 Jo 480 ke 1e KUHPidana Tersangka Abdul Fazri dan Tersangka Ramli alias Kojek.

2.LP / 473 / XI / 2021,tgl 13 November 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan. pelapor an. arvan alvikri ( 25 thn ), TTL : Medan ,20 November 1996, mahasiswa, alamat Dusun I Kl.Stasiun kec. sunggal kab.Deli Serdang (Masih Tahap Lidik) Tersangka a.n Abdul Fazri.
TKP Depan Plaza Millenium Jl Kapten Muslim
Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 Jo 480 ke 1e KUHPidana. Tersangka Abdul Fazri dan Tersangka Ramli alias Kojek.

3.LP/ 512/ XII/2021, Tgl 04 desember 2021 tentang TP. Pencurian dengan pemberatan. pelapor An Abdi Alfariski (23 tahun),TTL : Klumpang, 31 maret 1998, mahasiswa, alamat dusun II hamparan perak kab.Deli serdang. (masih tahap lidik).
TKP Kopillah JL. Sekata
Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Subs KUHPidana Tersangka Abdul Fazri dan Dian (DPO) sedangkan Tersangka Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana.

4. LP/ 866/ B/ XI/2021/ Polsek Medan Area, Tgl 27 november 2021 tentang TP. Penipuan dan Penggelapan,
Pelapor An. Binsar Swandi Pasaribu TTL Sitabo2 26 Nopember 1985 Karyawan swasta, alamat Jl. Suka Mulia No. 19 Kelurahan Aur Kec. Medan Maimun ( Sidik )
Pasal 372 Jo 378 KUHPidana Tersangka Abdul Fazri sedangkan Tersangka Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana.

5. LP/ 1091 / B/ XII/2021/ Polsek Sunggal, Tgl 02 Desember 2021 tentang TP. Penipuan dan Penggelapan,
Pelapor An. Muamat Mujani TTL Pati, 10 Oktober 1968, Security, alamat dsn IV jln gereja HKBP DS. Tanjung gusta kec. Sunggal ( Sidik )
Pasal 372 Jo 378 KUHPidana. Tersangka Abdul Fazri sedangkan Tersangka Ramli alias Kojek pasal 480 KUHPidana

6. TKP depan Toko Jam Hendrik Jl. Gatsu sebelah Pajak Sei Kambing. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Supra X.
Diduga dilakukan oleh Tersangka Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tersangka Ramli alias Kojek

7. TKP Depan Top Coffe Jl. Melati Putih Kapten Muslim. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Merah.
Diduga dilakukan oleh Tersangka Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tersangka Ramli alias Kojek

8. TKP Depan PT. Klambir Jaya Jl. Klambir V Kec. Hamparan perak kab. Deli serdang. Korban tidak membuat LP. Pencurian Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam.
Diduga dilakukan oleh Tersangka Abdul Fazri dan menjualkan hasil pencurian Spd. Motor kepada Tersangka Ramli alias Kojek.

Pasal yang di persangkakan
Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e Jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana 05,

Dari 9 Tindak pidana yg diduga keras dilakukan Tersangka Abdul Fazri, Terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan dan seluruh hasil curian tersebut selalu di jual oleh tersangka AF kepada R.

Selain itu tersangka AF juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di rutan labuhan deli pada tahun 2009.

Sedangkan Tersangka Ramli alias Kojek merupakan Residivis pelaku kejahatan dan pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu 2 perkara narkotika dan dan tindak Pidana dengan Pemberatan terhadap mobil dinas TNI tahun 2016 di Kodam Sumut dan dihukum 10 bulan penjara.

Dari 9 Tindak pidana yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 3 diantaranya tidak membuat laporan polisi.

Kejahatan yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 6 diantaranya di wilkum Polsek Medan Helvetia, 1 wilkum Polsek Sunggal, 1 wilkum Polsek Medan Area dan 1 wilkum Polsek Hamparan perak 1 wilkum Polsek Medan Kota.

Sampai saat ini Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia telah melakukan :
1. Riksa.saksi-saksi
2. Sita Barang Bukti
3. Melakukan Penahanan terhadap para pelaku
4. lengkapi mindik
5. Mencari Barang Bukti lain

Untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan sampai P21 selanjutnya dilimpahkan ke pihak JPU Kejari Negeri Medan.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Setelah di Lakukan Pengembangan Oleh Tim Unit Polsek Helvetia Terhadap Pelaku Curanmor Ini Hasilnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno