Setelah 1 Tahun Putusan MA, Akhirnya Heru Dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Liputan4.com, Pematangsiantar
Hilangnya mobil Luxio plat BK 1224 WR milik Asnimar Chaniago (60 tahun) pada Januari 2019 lalu hingga kini masih menyisakan kemelut hukum. Heru Aldiansyah (38 tahun) yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung 1,5 tahun penjara hingga hari ini belum ditahan jaksa.
Dan hari ini (21/07/2021) pada kasus yang sama ternyata, Jaka Hidayat justru terseret. Anehnya, Heru yang sudah mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penghilangan mobil itu dan harusnya ditahan setahun lalu, Rabu (21/07/2021) didaulat sebagai saksi atas terdakwa Jaka Hidayat. Aneh memang. Pelaku utama sudah inkrah, ternyata naik lagi pelaku tambahan.
Dalam sidang hari ini, Heru menegaskan bahwa dialah yang merental mobil Luxio tersebut dari M. Ahfal. “Saya saat itu berdua dengan Jaka menuju rumah Ahfal untuk meminjam mobil nya. Ahfal memberikan STNK mobilnya kepada saya dalam keadaan mesin hidup”, jawab Heru ketika ditanya oleh Jaksa penuntut umum.
Sekedar mengingatkan kembali, Heru meminjam mobil tersebut tanggal 4 Januari 2019 pukul 16.30 WIB. Mereka sepakat biaya rental 200.000,- /hari. “Saat itu saya butuh mobil untuk membawa keluarga saya ke Kabanjahe. Ada acara pesta keluarga”, jelas Heru.
Kronologisnya, saya menggunakan mobil itu menuju Kabanjahe. Awalnya hanya untuk 1 malam saja. Kemudian diperpanjang. Terus, besoknya, 5 Januari 2019 saya membawa mobil tersebut ke daerah Blangpidie, Aceh Barat Daya untuk menjemput pekerja bangunan untuk diantarkan ke Belawan. Tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib tiba di Blangpidie Aceh, saya bersama anakku, Adi Darma Saragih bertemu dengan Basri sekitar pukul 11.30 di salah satu Losmen. Saya sudah lupa nama losmennya. Saya istirahat sebentar.
Namun saat dibangunkan anak saya kunci Mobil sudah tidak ada di kamar saya menginap. dan saat saya lihat keluar mobil tersebut sudah tidak ada ditempat dimana saya parkirkan.
Saya berusaha mencari Basri selama beberapa hari. Karena tidak ketemu akhirnya saya melaporkan kehilangan mobil itu tanggal 11 Januari 2019 dengan dasar STNK yang saya Pegang, demikian pengakuan Heru.
Namun, ketika Horas Sianturi, Kuasa Hukum Jaka Hidayat bertanya tentang adanya Surat Perjanjian tanggal 15 Januari 2019 yang diperbuat oleh Ahfal dan turut diteken oleh Heru sebagai saksi.
Dalam Perjanjian tersebut tertulis bahwa mobil dipinjam Jaka tanggal 8 Januari 2019 dan akan dikembalikan tanggal 13 Januari. Sementara perjanjian diperbuat tanggal 15 Januari 2019?
Menjawab pertanyaan itu, Heru menjelaskan bahwa surat itu untuk urusan Asuransi bukan peminjaman Mobil, terang Heru. Horas bertanya, apakah pada tanggal 8 Januari 2019 Ahfal menyerahkan Mobil kepada Jaka? Heru yang dipanggil sebagai saksi mengatakan tidak. “Tidak ada mobil diserahkan oleh Ahfal pada tanggal 8 kepada Jaka. Sayalah yang menerima mobil tersebut pada tanggal 4 Januari 2019. Karena dari tangan saya mobil tersebut hilang, tentu sayalah yang bertanggung jawab. Saya siap mempertanggungjawabkannya. Saya punya niat baik mengupayakan mobil tersebut kembali maka saya laporkan pencurian mobil tersebut. Saya juga katakan kepada Ahfal dan ibunya Asnimar Chaniago bahwa saya punya uang Lima juta rupiah”, jelas Heru.
Dan, sedihnya, setelah sidang ditutup, tanpa menunggu waktu lagi Heru langsung dieksekusi jaksa. Heru dibawa oleh 2 orang petugas kejaksaan sesuai putusan MA. (Enji)
Berita dengan Judul: Setelah 1 Tahun Putusan MA, Akhirnya Heru Dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang