Berita  

Serikat Pekerja Pelabuhan TKBM Tenau Kupang Tolak Pencabutan SKB

serikat-pekerja-pelabuhan-tkbm-tenau-kupang-tolak-pencabutan-skb
KUPANG, LIPUTAN4.COM – Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang menolak wacana pencabutan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. Mereka mengancam bakal melakukan aksi mogok apabila wacana pencabutan SKB tersebut terus dibahas oleh pemerintah.

Ketua Umum Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau Kupang, Viktoria Wewo, S.H, mengungkapkan seluruh tenaga buru di pelabuhan Tenau Kupang akan melakukan mogok apbila pemerintah tidak menghiraukan apa pernyataan sikap yang disampaikan oleh serikat TKBM terkait wacana pencabutan SKB yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM.

“Serikat buru di pelabuhan Tenau Kupang merasa kecewa dengan pemerintah pusat yang secara diam-diam mewacanakan  pencabutan SKB tanpa mempertimbangkan tenaga buru yang selama ini sudah membantu bekerja bongkar muat yang selama ini 32 Tahun sudah diurus secara baik oleh koperasi TKBM ” tegas Viktoria Wewo saat melakukan aksi damai di


Serikat Pekerja Pelabuhan TKBM Tenau Kupang Tolak Pencabutan SKB
Tkbm Pelabuhan Tenau Kupang Saat Melakukan Aksi Damai Dan Menyerahkan Pernyataan Sikap Di Kantor Kesyabandaran Dan Otoritas Pelabuhan (Ksop) Kela Iii Kupang, Senin (31/1/2022).

 

Menurut Viktoria, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Presiden yang bakal menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu.

“Pada kesempatan ini kami mohon kepada KSOP sebagai pembina kami untuk menyampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi atau instansi terkait agar mendengar suara kami, sehingga dalam membahas tenaga buru harus melihat kerja keras buru, dan sudah merasa sangat terbantu di kelola oleh TKBM” Ungkap Viktoria.

lanjutnya, bahawa hari ini secara nasional  melakukan gerakan yang sama, bakal secara  nasional akan mengerahkan seluruh tenaga buru di seluruh Indonesia untuk mogok jika SKB dicabut.

Lanjut Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo mengatakan, koperasi itu sudah selama 33 tahun, karena itu dengan adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu,maka itu para TKBM Pelabuhan Tenau menyatakan menolak dengan tegas.

“Penolakan adalah bahwa ketika buruh ada di koperasi, dia anggota buruh dan juga pemilik koperasi. Ada SHU, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Beasiswa, Tunjangan Hari Raya dan Hari Tua, APD setiap tahun diberikan dua pasang dan sepatu.THR dan diakhir tahun, RAT juga diberikan kepada mereka SHU,” tegas Victoria.

Berikut Pernyataan sikap TKBM Pelabuahn Tenau Kupang

Pernyataan sikap ini dikeluarkan menyusul adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dam 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan KoperasiTKBM di pelabuhan.

Pantauan Media ini, Senin 31 Januari 2022, pernyataan sikap ini ini telah disampaikan secara langsung kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

Pernyataan sikap ini sebelum diserahkan ke KSOP Kelas III Kupang, terlebih dahulu dibacakan oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo, S.H.

Pernyataan sikap ini diterima oleh PLT Kepala KSOP Kelas III Kupang, Edward Nainggolan, S.Ap., M.H. Penyerahan Pernyataan sikap ini disaksikan oleh Sekretaris, Ernestina B. Hada, S.E dan beberapa pengurus, pengawas dan perwakilan TKBM.

Pernyataan sikap itu disampaikan mengingat adanya wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011.

Inilah enam Pernyataan Sikap TKBM Pelabuhan Tenau Kupang.

  1. Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen dam 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan.
  2. Menolak pengalihkelolaanTKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau perusahaan Bongkar Muat (PBM).
  3. Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
  4. Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelolaTKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan , perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30.
  5. Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik ekosistem.
  6. Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan kapal di pelabuhan.

Pengawas Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Daniel Nggeok, mengatakan, Ia sudah bekerja di Pelabuhan Tenau selama 40 tahun.

“Sangat berterima kasih, pak Edward yang menerima kami, adahya wacana mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi.

Kami merasa nyaman selama ini ketika berada di koperasi. Wacana diambil alih oleh BUP dan PBM itu kami tolak,” kata Daniel.

Nitanel Sioh, Badan Pengawas Koperasi TKBM lainnya mengatakan, dirinya sudah bekerja mulai dari tenaga di pelabuhan sampai saat ini menjadi pengawas.

“Saya sebagai tenaga kerja di pelabuhan sampai jadi pengawas. Saya merasa sejahtera dengan koperasi. Saya ini guru,tapi saya lebih memilih koperasi dan bekerja di pelabuhan karena koperasi menyejahterakan kami,” kata Nitanel.

Dikatakan, mereka saat ini ibarat harimau yang sedang tidur di pelabuhan. “Tapi kalau mau kasi bangun kami ya,” kata Nitanel.

Johan Henuk perwakilan TKBM Pelabuhan Tenau mengatakan, adanya wacana soal pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 membuat mereka menolak secara tegas.

“Selama ini kami sudah bersama koperasi dan kami difasilitasi untuk ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan di koperasi setiap tahun ada RAT dan kami dapat SHU, ada juga THR , bahkan kedepan ada tunjangan hari tua,” kata Johan.

Dikatakan, ada juga santunan dari koperasi bila ada kedukaan. “Kami sudah sangat puas dengan koperasi TKBM ini. Negara ini hadir bukan untuk kaum kapitalis tapi untuk kami semua. Kami minta KSOP sebagai orang tua kami bisa membantu kami,” katanya.

Plt. Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang, Edward Nainggolan mengatakan, kehadiran TKBM dari Pelabuhan Tenau Kupang melakukan aksi damai akibat adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 dan Deputi 2011.

Menurut Edward, sebagai pembina TKBM, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.

“Kami di perhubungan tidak pada posisi pengambil keputusan atau kebijakan. Kalau nanti ada putusan, maka masih ada upaya dari TKBM. Kami akan sampaikan keluhan dari para TKBM ke pusat,” kata Edward.

TKBM Pelabuhan Tenau juga sempat bertemu dengan Kepal Dinas Koperasi, Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang, S.P,M.M.

Saat itu, Silvia R. Peku Djawang, SP, MM didampingi Sekretaris , Johanis Mau,M.M dan beberapa pejabat. Pada kesempatan itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo juga menyerahkan Pernyataan sikap kepada Sylvia.

Sylvia mengatakan, dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada anggota, sehingga apabila anggota menginginkan agar pengelolaan tetap pada koperasi maka itu yang akan disampaikan.

“Namun, saya menyarankan, karena kekuasaan tertinggi ada si anggota, maka segera laksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021. Kalau selama ini, RAT itu sebagai forum pertanggungjawaban pengurus, maka di RAT kali ini ditambah dengan aspirasi anggota soal persoalan ini,” kata Sylvia.

Dia juga meminta beberapa dokumen dari Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau seperti AD/ART, kondisi koperasi, termasuk soal SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi. “Saya minta semua dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini bisa kami peroleh, pada dasarnya kami pada pihak Koperasi TKBM Tenau Kupang ” ujarnya.

Berita dengan Judul: Serikat Pekerja Pelabuhan TKBM Tenau Kupang Tolak Pencabutan SKB pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris