Berita  

Serempet Pembeli Akibat Pedagang Berjualan Dijalan, Pengguna Jalan Lapor Ke Pol PP

serempet-pembeli-akibat-pedagang-berjualan-dijalan,-pengguna-jalan-lapor-ke-pol-pp

Liputan4 Com.Sumatera Selatan – Baturaja, Maraknya para pedagang yang berjualan di bahu jalan di kawasan jalan jenderal Sudirman Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera Selatan, yang dimulai dari jam 02 00 Wib s/d pukul 06.30 pagi, persis di depan tugu batu pasar atas membuat sebagian masyarakat Oku khususnya masyarakat pengguna jalan raya baik motor dan mobil merasa terganggu.

Serempet Pembeli Akibat Pedagang Berjualan Dijalan, Pengguna Jalan Lapor Ke Pol PP


Selasa pagi (31/03/2021) sekitar pukul 05.30 Wib terjadi adu mulut antara penguna jalan yang mengendarai mobil, karena adanya salah satu pembeli diserempet oleh pengendara mobil saat melintas ditengah tengah jalan jenderal Sudirman, dimana adanya pedagang dengan mobilnya parkir dan mengelar dagangannya, sehingga membuat ruas jalan menjadi sempit, akibatnya para pengendara baik motor dan mobil mengalami kesulitan untuk melintas jalan tersebut

Akibat kejadian penyerempetan tersebut, Rahmat Hidayat SH. M.Kn yang berprofesi sebagai pengacara menjelaskan kronologi kejadiannya kepada awak media Liputan 4 Com, Selasa (31/03/2021) ” setiap shubuh aktifitas saya sholat shubuh di masjid, kebetulan setelah pulang dari masjid saya jalan melintas lewat jalan jenderal sudirman pasar atas, saya melintas dengan pelan pelan dengan mengendarai mobil saya, tanpa disengaja saya menyerempet pembeli saat sedang berbelanja dengan pedagang yang memang jelas jelas berjualan di tengah jalan tersebut’ terang Rahmat

” Karena saya tidak ingin perpanjang adu mulut ditengah jalan, saya lebih baik mengalah dan saya putuskan untuk pergi, percuma saya berdebat dijalan umum ngak ada gunanya ” ucap Rahmat

” Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 12 tentang jalan, mengatur mengenai larangan : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang jelas mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, atas pelanggaran tersebut ada sanksi denda bahkan dapat dipidanakan ” jelas Rahmat

” Atas kejadian tersebut, saya mengajak masyarakat penguna jalan lainnya, untuk menyampaikan permasalahan ini ke Pol PP Kab OKU agar dapat ditindak lanjuti, alhamdulilah Taufik S,Ag Kabid Limas menerima laporan kami dengan baik ‘ pungkas Rahmat

Taufik S,Ag Selaku Kabid Limas Pol PP Kab OKU saat diwawancarai Awak media Liputan4 com diruang kerjakan mengatakan ” terima kasih atas adanya laporan ini, berhubung Kasat Pol PP Kab OKU sedang rapat dan tidak dapat ditemui, saya akan sampaikan permasalahan ini, dan kita siap untuk menindak lanjutinya ” terang Taufik

Berita dengan Judul: Serempet Pembeli Akibat Pedagang Berjualan Dijalan, Pengguna Jalan Lapor Ke Pol PP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777