Sepekan, Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Polres Tebingtinggi saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Polres Tebingtinggi menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Jumat (01/12/2023).


Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha bersama Kasi Humas AKP Agus Arianto didampingi KBO Sat Narkoba dalam keterangannya menyampaikan jika penangkapan terhadap ketiga orang diduga pelaku pengedar narkoba ini dalam rangka pelaksanaan program Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama.

“Penangkapan ini juga berdasarkan pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya, dan ketiga pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda, yakni TKP pertama Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang Kota Tebingtinggi dan TKP kedua di Desa Laut Tador Kabupaten Batubara,” terang Wisnugraha.

Diungkapkan AKP Wisnugraha, yang baru lima hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi tersebut, dirinya bersama anggotanya sebelumnya tengah melakukan penyelidikan atas adanya informasi dari penangkapan kasus narkoba sebelumnya.

Dari penyelidikan itu, petugas berhasil meringkus DS (37) warga Kampung Lalang Tebingtinggi pada Rabu (29/11/2023) dini hari dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.

“Tersangka DS ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang bersama barang bukti. Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan ke arah Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pengedar narkoba Rabu (29/11/2023) pagi,” ungkapnya.

Dari penangkapan di Kabupaten Batubara ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JS (41) dan S (24) yang merupakan warga Kabupaten Batubara.

Dari keduanya juga berhasil disita sabu sebanyak 14 paket dengan berat 69,02 gram, uang tunai Rp. 2.175.000.-, timbangan digital, handphone 2 unit, buku catatan, plastik klip dan pipet runcing berbentuk skop.

“Petugas lalu membawa ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Wisnugraha. (RP)