Berita  

Seorang Pengusaha di Sumenep Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

seorang-pengusaha-di-sumenep-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-tanah-kas-desa

Liputan4.com, Sumenep – Salah satu pemilik perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tanah kas desa.

Dalam kasus Dugaan perkara tindak pidana Tanah kas desa di 3 (tiga) desa di Kabupaten Sumenep diantaranya, Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh ketua umum jcw Jawa timur bersama timnya Abdurrahem dan Abu Rianto ke Polda Jatim.


Kasus Tanah kas desa yang ada di 3 (tiga) Desa di Kabupaten Sumenep. Tanah kas desa tersebut yang seharusnya menjadi hak kelola bersama desa. Secara fisik ditemukan bahwa para saat ini telah dibangun diatasnya sebuah bangunan perumahan serta sudah mengantongi sertifikat hak milik atas nama pribadi dan tanah kas desa seluas 176 ribu meter persegi (17ha).

“Dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan tanah kas desa yang ada di 3 (tiga) Desa yang diduga dilakukan oleh pengembang/pengusaha yang berinisial HS yang saat ini sudah resmi ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim,” kata Abdurrahem selaku Ketua Koordinator Investigasi dan Pengawas JCW Jawa Timur, Jumat (19/3/2021).

Tanah kas desa adalah salah satu aset yang seharusnya menjadi hak pengelola pemerintah desa. Untuk kepentingan Desa yang telah ditukar gulingkan berdasarkan pengesahan Gubernur Jawa timur Nomor:143/3293/013/1997 hanyalah data fiktif ad ministrative sebagai mana dalam hal sebagai berikut:

1. Sertifikat Hak pakai Nomor:1 Desa Paberasan seluas 14.494 meter persegi atas nama pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep;

2. Sertifikat Hak pakai Nomor: 2 Desa Paberasan Seluas 51.156 meter persegi atas nama pemerintah Desa Cabbiye, Kecamatan Talango;

3. Sertifikat Hak pakai Nomor: 3 Desa Poja seluas 111.145 meter persegi atas nama pemerintah Desa Talango, Kecamatan Talango.

Ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) menyampaikan, berdasarkan dari hasil Audit BPKP di tiga desa ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 138.000.000.000 (seratus tiga puluh delapan miliar rupiah).

“Ada 3 (tiga) Desa yang termasuk kasus tanah kas desa, hal itu tidak ada tukar guling sesuai dengan pengesahannya,” ungkapnya.

Mewakili Ketua Umum JCW Jawa Timur H.M.SAJALI, Abdurrahem dan Abu Rianto mengatakan, sangat mengapresiasi kepada penyidik Polda Jatim tentang kinerjanya yang sangat profesional dan penuh amanah dan tanggung jawab dalam supremasi penegakan hukum dan pengayom masyarakat.

Pada saat ini tentang ditetapkannya HS sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Kata Rahem kasus tanah kas desa yang ada di Kabupaten Sumenep bukan cuman itu saja melainkan masih ada 6 (enam) Desa yaitu:

1. Desa Padeke

2. Desa Essang

3. Desa Poteran

4. Desa Gapurana

5. Desa Kombang

6. Desa Kalianget Barat

7. Milik pribadi Herman Supriyanto so seluas 32.070 meter persegi.

Yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan laporan masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 04 Februari 2021.

Berita dengan Judul: Seorang Pengusaha di Sumenep Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Syarif Hidayat