Seorang Kakek Warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Oku Selatan Memperkosa Cucu nya Sendiri Yang Masih di bawah Umur
Muaradua, Liputan4.Com –
Pada hari selasa tgl 31 agustus 2021 sekira pukul 21.15 wib warga menggerebek kontrakan tmpt tinggal korban, dikarenakan tetangga korban mengetahui peristiwa pemerkosaan yg dilakukan oleh SIARHAM Umur 62 Tahun terhadap korban bernama bunga (nama disamarkan) Umur 14 tahun. Warga membawa SIARHAM ke Polsek Pulau Beringin kemudian tersangka SIARHAM diserahkan oleh anggota polsek pulau beringin ke Unit PPA sat reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
mengenai kronologis kejadiannya
Pada hari selasa 31/09/2021,sekira pukul 21.00 wib korban sedang berada dirumah kontrakan tempat korban tinggal, kemudian datanglah SIARHAM kakek kandung korban dan langsung menindih perut korban dengan menggunakan badannya, setelah itu menarik celana korban hingga turun sampai lutut, dan kemudian tersangka langsung melancarkan aksinya.Setelah memperkosa, SIARHAM berkata kepada korban “awas kalo kau kasih tau samo wong laen, kutangani kau” korban hanya terdiam ketakutan.
Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K, M.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, S.H membenarkan adanya penangkapan atas kasus pemerkosaan berdasarkan
Laporan polisi Nomor : LP.B/ 14 / IC / 2021 / Sek. Plb / Res Okus / Polda sumsel, Tanggal 01 September 2021.
Saat ini tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Oku Selatan.
Atas tindakan yang di lakukan tersangka di kenakan Pasal 81 ayat 1&3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman di atas 15 tahun di tambah 1/3,karena masih ada hubungan keluarga antara tersangka dan korban.
Berita dengan Judul: Seorang Kakek Memperkosa Cucunya Sendiri Yang Masih di Bawah Umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Mita Kusmita