Berita  

sengketa tanah lapang salassa kecamatan baebunta luwu utara : sang pemilik  dirugikan.

sengketa-tanah-lapang-salassa-kecamatan-baebunta-luwu-utara-:-sang-pemilik -dirugikan.

Liputan4.com Luwu Utara
Asal muasal  tanah lapang  salassa , kelurahan salassa , kecamatan baebunta, kabupaten luwu utara , yang jadi sengketa sampai sekarang ini ,  antara  sekelompok masyarakat salassa dan rumpun keluarga almarhum purnawirawan TNI Tandi Awo , sebagai pemegang surat-surat atau sertifikat tanah tersebut ( pemilik tanah ) .

 


sengketa tanah lapang salassa kecamatan baebunta luwu utara : sang pemilik  dirugikan.

Menurut data atau dokumen yg di perlihatkan keluarga almarhum purnawirawan TNI Tandi Awo  ke kami selaku awak media  , 15 agustus 2022 ,  awalnya lokasi atau tanah tersebut  milik  bapak almarhum Andi Massewa Daeng Mangngolo.

Lalu kemudian pada tahun 1981 sertifikat terbit atas nama Andi Massewa Daeng Mangngolo, nomor sertifikat  289 , di ketahui  Andi Massewang Daeng Mangngolo adalah juga purnawirawan polri.

Pada tahun 1989-16-juli almarhum purnawirawan TNI  Tandi Awo membeli lokasi atau tanah tersebut ke Andi Massewa Daeng Mangngolo, dengan luas tanah dua hektar atau 20.000 meter,, kemudian  setelah Tandi Awo meninggal tanah itu di wariskan ke anak-anaknya.

Keluarga almarhum Tandi Awo merasa terzolimi dan merasa di rugikan baik secara materi maupun secara non material dengan adanya aksi sekelompok masyarakat kelurahan  salassa , kecamatan baebunta yang menggugat dengan dalih tanah itu atau lapangan itu  adalah fasilitas umum.

Pak Labiiran Tandi Awo  salah satu anak dari Almarhun Tandi Awo , senin 15 agustus 2022 menjelaskan, , kami selaku  ahli waris ( pemilik tanah ) dengan bukti-bukti dokumen berupa  akta jual beli dan sertifikat , benar-benar  kami merasa sangat di rugikan oleh tindakan merekan itu  yang menggugat kami selaku pemilik sah atas tanah lapang itu  ,  , sebab itu kami selaku pemilik lahan , lokasi tanah , atau  lapangan tersebut meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada pemerintah luwu utara dan penegak hukum yaitu kepolisian dalam hal ini polres luwu utara, , kami ada beberapa  bukti surat kepemilikan atas tanah tersebut , salah satunya berupa sertifikat, silahkan di cek kebenaran’nya , , tegas pak labiran tandi awo , anak dari almarhum purnawirawan TNI   Tandi Awo.

Anehnya mereka itu menggugat kami  tanpa ada dasar hukumnya seperti sertifikat sebagai alat  bukti  kepemilikan tanah lapang  tersebut,, terang pak Labiran tandi awo.

Berita dengan Judul: sengketa tanah lapang salassa kecamatan baebunta luwu utara : sang pemilik  dirugikan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Samsul Rijal