Berita  

Sengketa Tanah Di Segedong Tak Kunjung Di Eksekusi

sengketa-tanah-di-segedong-tak-kunjung-di-eksekusi

MEMPAWAH – Perkara sengketa tanah seluas 25 hektare di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, masih terkatung-katung.

Padahal, perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Tinggi Pontianak hingga Mahkamah Agung RI.


“Penyebab persoalan sengketa tanah ini terkatung-katung meski telah berkekuatan hukum tetap, adalah didasari sikap Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang tak kunjung melaksanakan eksekusi. Ini membingungkan kita,” ungkap Raymundus, Kuasa Hukum Rosnawati binti M. Yusuf, dkk.

Kepada awak media di PN Mempawah, Selasa (28/6/2022), Raymundus menjelaskan, perkara perdata ini telah bergulir sejak tahun 2019.

Berawal ketika kliennya, yakni penggugat atas nama Rosnawati binti M. Yusuf dkk, dinyatakan menang di PN Mempawah sebagai pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya, tergugat yakni Bahtiar bin Rahman dkk yang tidak puas atas putusan PN Mempawah, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

“Hanya saja, putusan PT Pontianak tetap sama dengan PN Mempawah, yang menguatkan Rosnawati binti M Yusuf dkk sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa itu,” ujar Raymundus.

Bahtiar bin Rahman dkk rupanya tak menyerah. Ia masih mencoba peruntungan dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Namun lagi-lagi Rosnawati binti M. Yusuf dkk dinyatakan menang, dan putusan MA menguatkan putusan PN Mempawah dan PT Pontianak.

“Dalam hal ini, penggugat yakni klien saya, Rosnawati binti M. Yusuf dkk, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai ahli waris pemilik tanah yang dipersengketakan di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Atas keputusan final itu, maka penggugat Rosnawati binti M. Yusuf dkk melalui kuasa hukumnya Raymundus, mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mempawah pada Oktober atau November 2021 lalu.

Hanya saja, sejak dimohonkan, beberapa kali proses eksekusi yang seharusnya dilakukan PN Mempawah selalu tertunda dengan sejumlah alasan.

“Alasan yang disampaikan panitera adalah hakim sibuk, hakim lagi cuti atau hakim libur. Kita coba memahami alasan itu. Hingga akhirnya, pada Januari 2022, kita kembali mengajukan permohonan eksekusi,” papar Dosen Hukum UPB Pontianak ini.

Januari 2022 itu, permohonan eksekusi mulai direspon dengan keluarnya panggilan/relaas untuk para pihak untuk hadir di PN Mempawah yang langsung dipimpin Ketua PN.

Tergugat, yakni Bahtiar bin Rahman dkk ditanya, apakah sudah melaksanakan eksekusi secara sukarela atau belum.

Dijawab Bahtiar bin Rahman dkk bahwa pihaknya ingin kembali menyampaikan bukti-bukti surat.

Namun perihal tersebut ditolak Ketua PN Mempawah, dengan alasan PN Mempawah hanya berwenang untuk melaksanakan isi putusan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya, Ketua PN Mempawah ketika itu mengintruksikan kepada tergugat Bahtiar bin Rahman untuk segera melaksanakan isi putusan dengan cara mengosongkan objek sengketa, atau tanah yang dipersengketakan secara sukarela dalam waktu delapan hari,” jelas Raymundus.

Waktu terus berjalan. Namun di lapangan, tambah dia, tidak terbukti Bahtiar bin Rahman dkk punya niat untuk melaksanakan putusan dengan mengosongkan objek sengketa secara sukarela.

Dengan kata lain, peringatan PN Mempawah yang memberi waktu delapan hari tidak ditanggapi tergugat Bahtiar bin Rahman dkk.

Karenanya, Raymundus selaku kuasa hukum Rosnawati binti M. Yusuf dkk, kembali mengajukan permohonan eksekusi riil ke PN Mempawah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, termasuk biaya pelaksanaan eksekusi.

Kemudian, PN Mempawah melaksanakan konstatering/ pencocokan data di lapangan terhadap objek sengketa. Namun pada tahapan ini setelah dilaksanakan, tidak ada berita lanjutan lagi dari PN Mempawah terkait pelaksanaan eksekusi riil tersebut.

“Dihubungi secara resmi, bahkan dengan chat Whatsapp pribadi dan via telepon, juga tidak ada berita,” jelasnya lagi.

Akhirnya, minggu lalu Raymundus menghubungi Panitera berinisial PR terkait permohonan eksekusi riil. Namun dijawab PR, belum bisa dilaksanakan karena PN Mempawah sedang berganti ketua baru, yang kini dijabat Imelda.

Karena itu lah, pada hari ini, Selasa (28/6/2022), Raymundus mendatangi PN Mempawah untuk menanyakan tindak lanjut eksekusi riil itu.

Awalnya, Raymundus mengaku kedatangannya diterima dengan baik oleh Panitera bernama PR. Mereka berdiskusi.

Setelah Panitera PR naik ke Ketua PN untuk meminta petunjuk, ia turun lagi dan menjelaskan kepada Raymundus bahwa atas instruksi Ketua PN untuk membuat lagi kuasa eksekusi yang baru.

“Saya tentu menolak. Kalau PN Mempawah minta lagi kuasa eksekusi baru, lalu proses eksekusi yang telah berjalan yaitu Anmaning, peringatan 8 hari kepada para tergugat untuk secara sukarela mengosongkan objek sengketa dan konstatiring serta biaya-biaya eksekusi yang sebelumnya bagaimana? Apalagi semua persyaratan kuasa eksekusi sebelumnya telah kita penuhi. Jika kuasa eksekusi dibuat baru lagi, maka semuanya harus mulai dari nol. Apa-apaan PN Mempawah kok seperti ini?!” ujarnya.

Karenanya, Raymundus menilai, telah terjadi satu tindakan yang menghambat, dan tidak ada kepastian hukum yang telah dilakukan PN Mempawah.

“Karenanya, saya minta ijin kepada Panitera Pr untuk menghadap langsung ke Ketua PN. Hanya saja, itu belum dipenuhi, dan Panitera PR naik lagi untuk meminta petunjuk Ketua PN Mempawah,” ungkapnya.

Saat turun lagi itu lah, jelas Raymundus, Panitera PR menggambarkan sosok aparatur yang arogan, tidak profesional dan tidak patuh hukum.

“Panitera PR membanting berkas di meja, kemudian tangannya ikut menggebrak meja seraya mengatakan cukup, kami akan melaksanakan eksekusi dalam dua minggu!” ujarnya menjelaskan arogansi sang panitera.

“Saya tentu saja terkejut. Ini bukan yang kita harapkan. Sikap Panitera PR ini tidak mencerminkan pelayanan humanis dari wajah PN Mempawah. Sikap oknum panitera sangat tidak terpuji dan merusak citra pengadilan!” beber Raymundus.

Karena itu, ia menegaskan, PN Mempawah tidak saja mesti melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi juga memberikan punishment terhadap sikap oknum Panitera PR yang telah mencoreng citra pengadilan selaku lembaga peradilan.

“Pun demikian, kami akan menunggu realisasi eksekusi riil yang dinyatakan PN Mempawah akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu terhitung hari ini, Selasa 28 Juni 2022,” tutup Raymundus yang terlihat kesal.

Berita dengan Judul: Sengketa Tanah Di Segedong Tak Kunjung Di Eksekusi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Adit