Berita  

Sengketa Pilkades Desa Ciherang Pandeglang Disidangkan di PTUN

sengketa-pilkades-desa-ciherang-pandeglang-disidangkan-di-ptun

Liputan4.com PANDEGLANG-Sidang Kesaksian gugatan bakal calon kepala Desa Ciherang Kabupaten Pandeglang hari ini gelar.” Senin 26/12/2021.

Muhfid bakal calon yang hadir di dampingi para Lowyer nya dari Kantor Hukum Advokat IDER BUANA Law Firm,terlihat Semangat dan penuh keyakinan.”


Dalam persidangan kali agenda kesaksian ,di hadirkan 3(tiga)orang saksi warga Ciherang ,dalam kesaksian nya Lukman Hakim(iim) mengungkapkan ,kesaksian nya di depan hakim bahwa karena kejanggalan nya terkait ada kesalahan alamat dan tanggal lahir dari salah satu bakal calon yang di gugurkan yang kebetulan adalan calon yang di usungnya,seketika itu juga Iin segera kompirmasi kepada panitia Desa namun di arahkan kepanitia kecamatan.”

“Pada saat tiba di panitia kecamatan iim di ijinkan untuk melihat berkas hasil tes setelah dokumen hasil tes di buka ,ternyata di temukan adanya kertas penilain tesebut bakal calon an Yayan ada salah satu hasil jawaban/isian yang tidak dinilai

” Saat saya temukan adanya hasil jawaban yang tidak di nilai,Kami coba pinta penjelasan kepada pihak panitia tidak ada jawaban, tepaksa kami ajukan gugatan ke PTUN serang ,setelah sampai di PTUN pengajuan gugatan di tolak ,dengan alasan harus melampirkan Surat Keputusan Panitia,sementara kami tidak pernah melihat apalagi menerima yang namanya Surat Putusan itu,pada akhir nya kami Kembali pulang ” ungkap Iin

Sementara Rahmat ,saksi kedua menyampakan bahwa beliau selaku warga tidak pernah melihat pengumuman yang di tempel di kantor desa seperti umum nya desa lain,” Saya hampir tiap malam di kantor desa ,belum pernah lihat pengumuman pak” ucap nya

Ditempat yang Tabrani atau biasa di panggil Okta ,saksi ketiga menyampikan kesaksian nya bahwa surat putusan itu tidak pernah di berikan oleh panitia desa,hanya saja surat keterangan ” BERHAK dan TIDAK BERHAK”,pada saat di tanya oleh kuasa dari pihak tergugat ,tahu atau tidak tata cara/prosedur Pilkades,dengan tegas Tabrani menjawab tau, bahkan tabrani balik tanya kepada Hakim.”
Sengketa Pilkades Desa Ciherang Pandeglang Disidangkan di PTUN
” Kenapa panitia tidak memberikan Surat Putusan itu? Ada apa ?”ini menandakan tidak adanya keteransaparanan pihak panitia,dan sudah jelas menyalahi aturan ” tegas okta

Akhir nya sidang di tunda sampai Minggu depan dengan agenda yang sama,yaitu kesaksian,Hakim memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi

Meski sudah berjalan lebih kurang 4(empat )bulan lamanya ,Muhfid terlihat tidak pernah merasa lelah ,karena keyakinan nya begitu besar karena menurut nya bahwa keadilan “Tuhan adalah maha hakiki”

Kepada Awak media Mufid mengungkapkan Kesedihan dan kekecewaan nya terhadap Bupati Irna Narulita ,yang selama ini dijadikan panutan serta junjungan nya selaku pimpinan pemerintahan kabupaten pandeglang,karena ketidak pedulian nya atas kezoliman yang dirasakan nya

“Saya berkeyakinan penuh pak,keadilan bisa saya dapatkan,karena saya yakin Allah SWT maha melihat apa yang di perbuat umat nya, kalaupun keadilan ini tidak bisa saya raih,saya berharap ibu Irna sebagai bupati kedepan agar lebih amanah,karena tugas yang kita emban akan di pertanggung jawabkan dunia akhirat”ucap nya

Piala adalah Simbol penghargaan dari suatu keberhasilan, Namun Tidak bagi Piala Bupati Pandeglang Irna Narulita,Pasal nya Mufid seorang mantan kepala desa 2(dua)priode dimana pada saat menjabat ,tidak tanggung2 beliau mendapat piala Bupati ,diantara nya Piala. Administrasi tingkat kabupaten dan Piala Padat Karya kegotong royongan bahkan sampai dijadikan nya desa tersebut sebagai desa percontohan

Dengan di raih nya juara Administrasi,sudah jelas bahwa yang bersangkutan mampu mengelola dan mengatur keuangan pemerintahan dengan baik,sehingga bisa membantu kinerja pemerintahan Bupati sebagai atasan nya

Kemudian dengan diraih nya juara “Padat karya”dalam hal kegIatan gotong royong ,membuktikan bahwa beliau selaku kepala desa mampu beradaptasi dengan warga nya ,sehingga ke kompakan bisa terjalin.”

Ini membuktikan bahwa muhfid adalah seorang kepala desa yang patut di jadikan panutan oleh seluruh kepala desa yang lain ,tetapi apa yang terjadi,pada saat beliau mendapatarkan kembali untuk ikut serta dalam perhelatan pemilihan kepala desa,beliau di nyatakan “TIDAK BERHAK” untuk menjadi peserta calon kepala desa dengan alasan tidak lulus tes.”

Atas kejadian ini masyarakat di buat heran ketika mendengar bahwa Mufid tidak lolos dalam tes kelayakan untuk menjadi kepala desa,sementara yang mereka rasakan selama kepemimpinan nya beliau sangat baik dan sangat dijadikan panutan.”

” Kami heran pak Mufid bisa tidak berhak menjadi Jaro (kades-red),terus mau mencari yang bagaimana lagi,jujur kami kecewa atas putusan panita itu”gumam warga Ciherang.”

Jhon Dany , Anggota Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia,(BPAN-LAI)yang ikut hadir dalam persidangan memberikan Komentar kepada kami awak media

” Dengan adanya temuan dugaan Pungli ,dalam perkara ini Sengaja kami kawal persidangan, sebagai bahan lidik kami dalam mencari fakta dan informasi yang valid ,Guna kelengkapan berkas yang sudah kami layangkan ke kejari” ungkap nya.(JD/Hs)

Berita dengan Judul: Sengketa Pilkades Desa Ciherang Pandeglang Disidangkan di PTUN pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten