Liputan4.com, Barito Utara – Sengketa lahan tanah antara CV.Adira multi guna(AMG) dengan PT.Pada idi yang beberapa waktu lalu sempat diportal oleh CV.AMG yang diklaim sebagai pemilik lahan tanah kepada perusahaan tambang batu bara yaitu PT.Pada idi,sehingga dilakukan mediasi namun hasilnya tidak membuahkan hasil mengalami kebuntuan antar dua belah pihak yg bersengketa.akibat mediasi gagal sehingga melakukan kegiatan cek lokasi lahan yang bersengketa tersebut.kegiatan cek lokasi tanah pihak PT. Pada idi telah menghadirkan warga dikatakan sebagai pemilik lahan tanah sedangkan dari pihak CV.AMG juga menghadirkan warga serta mantan aparat desa setempat yang mengatahui tanah yg jadi sengketa,dilokasi disaksikan oleh anggota Polres Barito Utara dan juga aparat desa luwe hulu,Kamis 30/9/2021.
Kegiatan cek lapangan lahan yang disengketakan antara kedua belah pihak saling bersitegang saling memaparkan tentang dilokasi yang disengketakan sehingga dikatakan sangat alot,sehingga terhenti dikatakan pihak CV AMG tidak sesuai dengan kesepakatan awal.secara tegas mereka menolak.dari perwakilan CV.AMG akan tetap membawa ke jalur hukum kembali.sebenarnya kegiatan hari ini tidak ada cek lokasi lahan,waktu diPolres Barut kami sepakat ingin bertemu dengan pihak pemilik lahan tanah yang menjual kepada CV AMG.namun yang diminta bersangkutan tidak bisa hadir alasan sakit.saat dilokasi ternyata dipertemukan yang dianggap tidak ada berkepentingan didalam masalah ini bahkan memberikan keterangan yang tidak ada kaitan dengan sengketa yang berjalan sekarang dikarenakan tidak mempunyai kuasa atas hal ini”Ungkap Agus Salim.SH.MH PH.CV AMG.
Selain diatas menurut Agus Salim SH.MH perkara ini bukanlah ranah perkara pidana bukan perdata karna diduga adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum yang menjual tanah itu.laporan kami kepolres barito utara terkait dugaan tindakan pidana pemalsuan bukan lah perdata. Jadi kami melihat tidak ada korelasinya antara laporan yang kami buat dengan adanya cek lapangan yang dilakukan hari ini.kami mewakili CV AMG tegaskan bahwa kasus ini akan tetap lanjutkan sampai ke pengadilan “kata Andi Jamal Kamarudin SH.
Kami dari media www.liputan 4.com mencoba mengkonfirmasikan terkait dengan Maslah ini kepada Kasatreskrim polres barito utara “kami upaya menjempatani pihak yang bermasalah sepertinya masih gagal serta untuk laporan pihak CV.AMG tetap akan proses”Pungkas AKP Tommy.P
(*Asb)
Berita dengan Judul: Sengketa Lahan Antara CV.AMG dan PT. PADA IDI Berlanjut Dipengadilan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI