SAMPANG- Sengketa Hak atas tanah yang dimenangkan melalui lelang oleh Hj.Uswatin ( Alm ) istri dari H.Marnilem dan prosetering pengecekan oleh pengadilan,namun ditengah perjalanan waktu ada pihak ketiga yang mengklaim atau mengakui memiliki sebagian objek di lahan tersebut yaitu H.Wisno.
Dan tidak sampai disitu saja, H.Wisno juga mengajukan perlawanan melalui pengadilan dengan kurun waktu lima bulan.
Lukman Hakim. SH, selaku kuasa hukum H.Marnilem mengatakan,” dalam konteks permohonan eksekusi atas objek tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar, yang merupakan hasil menang di lelang dan proses prosetering pengecekan oleh Pengadilan, Alhamdulillah pada putusan akhir tingkat pertama telah kita dengar bersama, putusan sangat memuaskan secara objektif telah MENOLAK gugatan dari H.Wisno,” jelasnya
” pada putusan tersebut majelis hakim memutuskan lahan tersebut SAH milik Hj.Uswatun ( Alm ) istri H.Marnilem secara utuh dan keseluruhan, Rabu 7/12/2022 ,” imbuhnya
H.Marnilem ( suami Alm) mengatakan,” Istri saya menang lelang dari sekian peserta lelang, tanah tersebut melalui lelang dan melalui prosedur yang benar, dan ketika ada sebagian tanah tersebut dikuasi orang lain maka saya meminta untuk dieksekusi.
“Akan tetapi ada perlawanan dari H.Wisno dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sampang, sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti apa yang menjadi proses pengadilan dan tidak pernah berjuang begini begitu,”tuturnya
“Kalah ya tidak apa – apa menang ya Alhamdulillah, menurut saya ini salah alamat, dia belinya di A gugatnya di M, kan salah alamat ini,” ungkap H.Marnilem. Kamis ( 8/12/2022)
“Meski H.Wisno melalui kuasa hukumnya melakukan banding, namun kami tetap berharap kepada Pengadilan Negeri Sampang untuk melanjutkan eksekusi meskipun ada upaya hukum dari pihak H.Wisno,” pungkasnya
Berita dengan judul: Sengketa Hak Atas Tanah, PN Sampang Tolak Gugatan H Wisno atas Tanah Milik Alm Hj Uswatun pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : AC H