Berita  

Sempat Viral di Medsos, Begal Payudara Asal Desa Mandala Berhasil Diamankan Polres Sumenep

sempat-viral-di-medsos,-begal-payudara-asal-desa-mandala-berhasil-diamankan-polres-sumenep

Liputan4.com, Sumenep – Pelaku begal payudara asli warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang lagi viral di media sosial. Diamankan Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku yang berinisial AF (22), asal Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep telah berhasil diamankan oleh unit resmob, yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sirat.


“Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) 21 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti melalui rilis Polres Sumenep, Selasa (5/7/2022).

Kronologi begal payudara tersebut, Laki-laki pelaku begal payudara mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan. Selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor.

“Dengan kejadian itu, pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya mendapatkan laporan tersebut melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022,” ulasnya.

Atas kejadian itu, terlapor berhasil diamankan bersama Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Berita dengan Judul: Sempat Viral di Medsos, Begal Payudara Asal Desa Mandala Berhasil Diamankan Polres Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat