Liputan4.Com, Maluku Utara – Hingga saat ini memasuki pertengahan tahun 2022, rupanya dugaan kasus penyalahgunaan anggaran rehabilitasi mesjid raya bobong belum juga ada kepastian alias tanpa kabar.
Diketahui, pada tahun 2019 lalu polres Kepulauan Sula telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi atas dugaan kasus penggunaan anggaran rehabilitasi masjid raya bobong dengan perihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No.B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai mana informasi yang dihimpun media ini, para saksi tersebut mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepulauan Sula salah satunya mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra) Mansuh Mudo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Pulau Taliabu.
Untuk diketahui, proyek senilai Rp. 3,3 Miliar itu dikerjakan oleh PT liver jaya pratama sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang rehabilitasi masjid raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.
Berita dengan Judul: Sempat Penyelidikan, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Rehabilitasi Mesjid Raya Bobong Kini Tanpa Kabar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Hermawan Mangawai